Jakarta, Harian Umum - Caleg Partai Garuda dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang pada 2016 dijerat polisi dengan kasus Saracen, Jasriadi, berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menerbitkan rekomendasi yang mempermudah jalannya untuk mendapatkan keadilan.
Harapan itu disampaikan saat Jasriadi kembali mendatangi DKPP untuk mengetahui kelanjutan penanganan perkaranya yang diadukan pada tanggal 9 Oktober 2023.
"Ya, kami datang ke sini untuk menanyakan sudah sejauh mana penanganan laporan saya, karena selain belum ada kabar sama sekali, juga ketika saya mencoba mencari informasi dari website DKPP, ternyata website itu di-update sebulan sekali," kata Jasriadi di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Ia tidak datang sendiri, melainkan bersama seorang kawannya.
Ada dua staf bagian pelaporan DKPP yang menerima kedatangan Jasriadi. Seorang di antaranya bernama Leon. Dari keterangan mereka diketahui bahwa laporan Jasriadi baru melalui satu tahap dari dua tahap yang harus dilalui sebelum masuk persidangan. Tahap yang telah dilalui adalah tahap verifikasi administrasi.
"Setelah tahap ini, berkas laporan akan masuk tahap verifikasi meteril. Tahap ini memakan waktu sekitar satu minggu," kata Leon.
Staf itu menjelaskan bahwa jika sampai saat ini Jasriadi tidak menyampaikan pemberitahuan apapun, itu dikarenakan berkas laporannya telah lolos tahap verifikasi administrasi.
"Pada tahap verifikasi materil pun jika informasi yang disampaikan telah cukup, tidak ada pemberitahuan, tapi ketika nanti akan memasuki persidangan, baru akan ada pemberitahuan," imbuhnya.
Leon tidak dapat memastikan kapan proses persidangan hingga putusan dibacakan, karena tahapan itu ditangani oleh bagian persidangan, tetapi ia memberitahu bahwa karena sidang yang dilaksanakan merupakan sidang etik terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, maka putusannya tidak dapat membatalkan putusan KPU maupun Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan Bawaslu RI yang tidak meloloskan Jasriadi untuk mengikuti Pemilu legislatif (Pileg) 2024, karena merupakan mantan narapidana kasus Saracen.
Tetapi, kata dia, Majelis DKPP akan memberikan rekomendasi terkait permasalah etik para terlapor jika memang terbukti melakukan pelanggaran etik tersebut.
"Nah, rekomendasi itu dapat digunakan untuk mendapatkan keadilan, seperti misalnya dengan mengajukan banding," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jasriadi melaporkan tujuh ketua dan anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, plus Plt Bawaslu RI, karena merasa diperlakukan tidak adil.
Sebab, kata dia, ada mantan narapidana korupsi yang diloloskan KPU dan Bawaslu meski belum jeda lima tahun setelah menjalani hukuman, tetapi dirinya yang merupakan narapidana kasus politik, justru tidak diloloskan.
"Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ada pengecualian bagi narapidana kasus politik, sehingga seharusnya saya bisa nyaleg," tegas Jasriadi.
Kasus Saracen yang menjerat Jasriadi sangat menghebohkan pada 2016-2017, karena menurut versi polisi, Saracen adalah kelompok penyebar hoaks dan ujaran kebencian yang memecah belah anak bangsa.
Anehnya, alih-alih dipidana dengan pasal-pasal sebagaimana yang dituduh itu, Jasriadi justru dijerat dengan pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap telah mengakses akun Sri Rahayu, tersangka Saracen yang lain, secara ilegal..
Saat disidang di PN Pekanbaru, Jasriadi divonis 10 bulan penjara, dan jaksa mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Riau kemudian memperberat hukuman Jasriadi menjadi 2 tahun penjara.
Atas penjelasan staf DKPP, Jasriadi berharap rekomendasi yang akan dikeluarkan Majelis DKPP akan dapat membantunya mendapatkan keadilan.
"Sebab ini tidak adil, karena narapidana kasus korupsi yang belum jeda lima tahun setelah menjalani hukuman bisa nyaleg, tetapi saya tidak. Padahal jelas PKPU Nomor 10 memberikan pengecualian bagi mantan narapidana kasus politik, sehingga tidak perlu menunggu jeda lima tahun," katanya.
Jasriadi sangat yakin KPU dan Bawaslu Kabupaten Indragiri hulu dan Bawaslu RI telah melakukan pelanggaran etik, karena yang seharusnya tidak dapat nyaleg, bisa nyaleg. Sementara yang seharusnya bisa nyaleg malah sebaliknya. (rhm)





