Jakarta, Harian Umum - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Garuda dari Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (9/10/2023), melaporkan delapan pimpinan dan anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Inhu, serta Plh Bawaslu RI Herwyn JH Malonda ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pimpinan dan anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Inhu yang dilaporkan adalah;
1. Yenni Meirida, Ketua KPU Kabupaten Inhu
2. Ronaldi Ardian, anggota KPU Kabupaten Inhu
3. Fitra Rovi, anggota KPU Kabupaten Inhu
4. Dedi Risanto, ketua Bawaslu Kabupaten Inhu
5. M Lukman Said, anggota Bawaslu Kabupaten Inhu
6. Said M Affandi, anggota Bawaslu Kabupaten Inhu
7. Salestia Deni, anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.
"Saya melaporkan mereka karena diperlakukan tidak adil jika dibandingkan dengan calon-calon yang lain," kata Jasriadi, Caleg Partai Garuda tersebut kepada media.
Ia mengakui kalau dirinya memang merupakan mantan narapidana yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Riau pada tahun 2018 karena kasus Saracen, dan menurut ketentuan, seorang narapidana dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.
"Saya memang belum lima tahun (bebas bersyarat pada tanggal 8 Mei 2019, red), tetapi ada Peraturan KPU yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk tahanan politik. Nah, kasus saya kan kasus politik, seharusnya saya bisa mencalonkan diri," katanya.
Jasriadi mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena ada mantan narapidana yang belum lima tahun setelah menjalani masa hukuman, tapi bisa menjadi Caleg.
'Salah satunya Ferdinand Hutahaean," katanya.
Di DKPP, Jasriadi diterima oleh staf yang menangani penerimaan pengaduan, dan setelah berkas yang diserahkan dicek, dia diminta untuk melengkapinya, dan memberikan berkas laporan sebanyak dua rangkap. (rhm)





