Jakarta, Harian Umum- Salah satu mantan terpidana kasus Saracen, Sri Rahayu Ningsih, menantang Presiden ke-7 RI yang juga calon petahana di Pilpres 2019, Joko Widodo alias Jokowi, untuk menangkap Permadi Arya alias Abu Janda Al Boliwudi.
Tantangan ini disampaikan menyusul kebijakan Facebook menghapus akun Abu Janda karena orang ini dianggap sebagai bagian dari kelompok Saracen, kelompok penebar fitnah dan kebencian.
Tantangan Sri kepada Jokowi disampaikan melalui akun Facebook-nya pada Senin (11/2/2019) pukul 23.45 WIB.
Berikut tantangan tersebut:
Korban Fitnah Saracen
Maaf ya PAK JOKOWI, saya tidak niat menghina atau menghujat Anda, justru pendukung Anda yang to*** menghina menghujat bahkan memfitnah saya sampai saya dipenjara 14 bulan. Sekarang rakyat sudah tahu siapa Abu Janda si ustad palsu. Jadi bagaimana tindakan bapak selanjutnya? Bukannya saat debat bapak bilang jika ada bukti silakan dilaporkan? Sudah banyak laporan, bahkan pihak Facebook juga sudah mengklarifikasi tentang fitnah dan adu domba Abu Janda yang menyamar sebagai muslim. Apakah Bapak Jokowi berani memerintahkan Polri dan Bareskrim untuk menangkap dan memproses Abu Janda sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pemerintah memperlakukan kami korban UU ITE. Satu lagi yang perlu bapak ketahui, semua sudah jelas ucapan bapak USUT TUNTAS SINDIKAT SARACEN tapi nyatanya bapak tidak mendapatkan apa-apa saat Polri mengusut tuntas kami. Yang mereka dapat cuma screeshot status kami kan sebagai barang bukti. Nah sekarang barang bukti adu domba Abu Janda sudah banyak didapat, bagaimana TINDAKAN PEMERINTAH SEKARANG. Jika bapak ingin dipercaya oleh rakyat Indonesia, maka jangan tebang pilih. TANGKAP ABU JANDA PENDUKUNG BAPAK SENDIRI ....!!!!
Seperti diketahui, pada Juli-Agustus 2017 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang yang disebut sebagai anggota kelompok Saracen.
"Kelompok Saracen ini menggunakan lebih dari 2000 akun media untuk menyebarkan konten kebencian," kata Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, pada 23 Agustus 2017.
Ketiga orang yang ditangkap adalah Jasriadi (32), Muhammad Faizal Tanong (43),Sri Rahayu Ningsih (32). Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Faizal ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017; Jasriadi ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus 2017; dan Sri ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017.
Saat ketiganya diadili, jaksa tak dapat membuktikan bahwa mereka anggota Saracen, namun dijerat dengan UU ITE karena dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.
Sri yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 45 a ayat (1) jo ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Sri dinyatakan bersalah karena dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan suku, agama, ras, antargolongan (Sara), serta mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, dan konten hoaks lainnya. (rhm)







