Jakarta, Harian Umum-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan, salah satu sumber tanah untuk menguruk pantai di kawasan Ancol adalah hasil pengerukan lumpur di sungai dan waduk. Hasil pengurukan pantai ini digadang-gadang menjadi titik perluasan Ancol seluas 20 hektar.
,"Dinas Sumber Daya Air terus melakukan pengerukan sungai dan waduk untuk meningkatkan kapasitas tampungan. Hasil lumpur atau tanah dari pengerukan tersebut selanjutnya dibuang ke dumping site. Salah satunya yaitu di kawasan Ancol," ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air, Juaini, di Jakarta, Rabu (15/7).
Dalam akun Facebook Dinas SDA DKI Jakarta, pihaknya membeberkan beberapa titik pengerukan sungai di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Diantaranya;
- Kali Ciliwung Jl. Inspeksi Kramat Kembang
- Kali Utan Kayu Jl. Cempaka Putih Tengah
- Kali Krukut Jl. Penjernihan
- Kali Cideng Segmen Jl. Casablanca s.d. Jl. TB. Simatupang Kec. Setiabudi
- Embung Taman Dadap Merah Kec. Pasar Minggu
- Waduk Setu Babakan Kec. Jagakarsa
- Waduk Setu Mangga Bolong Kec. Jagakarsa
- Kali Grogol Segmen lanjutan Jl. Terusan Hanglekir II Kec. Kebayoran Lama
- Kali Cabang Tengah Segmen Pintu Air TTA 4 s.d. Jl. Joe Kec. Jagakarsa
- Kali Baru Barat Segmen Jl. Minangkabau Kec. Setiabudi
- Kali Mampang Segmen Jl. Pondok Karya V s.d. Jl. Pondok Karya IX Kec. Mampang Prapatan
"Hasil pengerukan tersebut didistribusikan ke CDF Ancol menggunakan dump truck," ucapnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Desie Christiyana Sari mengaku setuju dengan adanya perluasan kawasan (reklamasi) Ancol di Jakarta Utara. Namun, reklamasi itu harus dipastikan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak menabrak aturan yang ada.
"Perluasan lahan itu, kalau memang selama untuk kepentingan masyarakat, (ya nggak masalah). Kan memang itu perluasan dufan ya, memang saya bilang bagus juga karena itu kan memang kembali lagi nanti pendapatannya masuk ke kita. Dan itu bisa dipergunakan oleh masyarakat juga. Jadi dari masyarakat dan untuk masyarakat," ujar Desie di Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu (12/7)
Namun, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghitung lebih tajam agar reklamasi Ancol tidak semata menguntungkan perusahaan rekreasi saja. Dia juga meminta agar reklamasi Ancol itu dilakukan berdasarkan kajian komprehensif agar tidak berdampak buruk bagi warga Jakarta.
"Ya, dengan catatan ya. Yaitu memang kalau untuk kepentingan masyarakat, bukan semata mata untuk benefit (perusahaan) ya. Karena kan ini perusahaan terbuka (TBK) kan ya, ancol ya, saham kan kasarnya seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengakui, perluasan kawasan Ancol adalah reklamasi. Namun, dia perluasan kawasan itu berbeda dengan reklamasi 17 pulau sebelumnya. Diketahui, reklamasi 17 pulau telah dihentikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai janji kampanye Anies Baswedan pada Pilkada 2017 lalu.
"Ini lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi, tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang reklamasi 17 pulau itu," kata Anies. (hnk)







