Jakarta, Harian Umum- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemotongan 2,5% gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dialokasikan untuk zakat, pada dasarnya merupakan upaya pemerintah memudahkan masyarakat untuk melakukan kewajibannya.
Ia menjelaskan, PNS selaku aparatur sipil negara (ASN) memiliki dua kewajiban dari sisi penghasilan, yakni membayar pajak dan zakat.
"Di satu sisi mereka (PNS) ada kewajiban yang berdasarkan kepada kepercayaan agama, di sisi lain ada kewajiban juga sebagai insitusi untuk membayar pajak. Kita akan lakukan secara harmonis untuk itu," ujarnya usai menghadiri Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, wacana potongan gaji PNS untuk zakat telah disampaikan dalam rapat kabinet, tapi dirinya belum mengetahui secara rinci.
"Kemarin sedang disampaikan di dalam rapat, tapi saya belum lihat," katanya.
Sri mengaku hanya mengetahui bahwa potongan zakat tersebut untuk meningkatkan jumlah uang yang dikelola oleh Badan Zakat Nasional (Baznas), dan lembaga ituakan menjadi lembaga yang menghimpun zakat dari gaji para abdi negara.
"Nanti kita lihat pada dasarnya keinginan dalam hal ini meningkatkan apa yang disebut zakat melalui umat Islam adalah kewajiban. Itu harus diakomodasi di dalam konteks Indonesia," sambungnya.
Meski demikian, dia menegaskan, wacana ini masih perlu dibahas dalam berbagai forum. Khususnya, yang menyangkut ekonomi syariah.
"Umat Islam di Indonesia kan membayar zakat di berbagai channel dan hal ini perlu dibahas di dalam forum ekonomi syariah. Karena ini sama seperti kami mengumpulkan pajak, masih sama, kalau membayar zakat melalui berbagai channel," tutur dia.
Seperti diketahi Kementerian Agama saat ini tengah menggodok aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk membayarkan zakat yang bakal nantinya tertuang dalam Perpres.
Pemotongan 2,5% juga diberlakukan kepada para PNS muslim dan tidak diberlakukan secara wajib, sehingga para PNS Muslim juga masih boleh jika tidak ingin memanfaatkan fasilitas kemudahan tersebut. (sumber: sindo)







