Jakarta, Harian Umum- Staf Tata Usaha (TU) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat, Damar Kunadi, Senin (5/11/2018), shock saat dikonfirmasi tentang penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Reklame untuk papan reklame (billboard) milik PT Warna Warni Media (WWM) yang berlokasi di Kawasan Kendali Ketat Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang.
IMB Reklame itu diterbitkan Kepala PTSP Jakarta Pusat, Sri Ratu Mulyanti, pada 6 September 2018 dengan nomor 0269/c37b.0/31.71/-1.785.51/2018.
"Mengapa izin itu bisa terbit ya, Pak? Padahal reklame itu dibuat dengan tiang tumbuh," kata harianumum.com setelah menunjukkan foto dokumen IMB Reklame itu yang disimpan dalam galeri ponsel, dan dibaca Damar dengan teliti hingga selesai.
Damar membisu seribu bahasa dengan ekspresi seperti orang kebingungan, dan kadang seperti orang berpikir, namun meski ditunggu hingga beberapa menit, dia tetap tidak mengatakan apa-apa. Dia seperti shock karena Harian umum memiliki dokumen itu.
"Papan reklame itu sudah sempat disegel Satpol PP DKI Jakarta lho, Pak, karena termasuk dari 60 reklame tak berizin di Kawasan Kendali Ketat yang menjadi target penertiban Gubernur tahun ini," kata Harian Umum lagi seraya menunjukkan papan reklame tersebut yang gambarnya juga disimpan di galeri ponsel.
Damar mencermati foto itu, namun kembali tidak mengatakan apa pun.
Sadar kalau tak akan mendapatkan keterangan apa pun dari PNS berkacamata itu, Harian Umum mengucapkan terima kasih, dan pamit.
Harian Umum tiba di kantor PTSP Jakarta Pusat di Jalan Tanah Abang I, sekitar pukul 10:45 WIB. Saat tiba, Kepala PTSP Jakarta Pusat, Sri Ratu Mulyanti, sedang meeting dengan dua pegawainya, dengan pintu ruang kerja terbuka. Namun setelah meeting, dia menolak diwawancarai dan menugaskan Damar untuk melayani Harian Umum.
Sebelumnya, Harian Umum pernah berkali-kali gagal menemui perempuan itu untuk melakukan konfirmasi atas sejumlah persoalan, salah satunya soal reklame PT Supra yang dibangun di atas exhaust Gedung The Tower City, Jalan MH Thamrin, karena setiap kali Harian Umum mendatangi kantornya, sekretaris atau stafnya selalu mengatakan "Ibu sedang tak ada".
Yang lucu, dalam salah satu kedatangan Harian Umum, sekretarisnya beralasan "Ibu tak ada karena sedang mengikuti pendidikan selama tiga bulan", tapi ketika beberapa hari kemudian Harian Umum kembali, alasan ketiadaan ibu berubah menjadi "Ibu tak ada karena sedang mengikuti pendidikan selama enam bulan".
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala PTSP Jakarta Pusat, Sri Ratu Mulyanti, diduga kongkalikong dengan PT WWM karena meski papan reklame perusahaan itu yang berlokasi di Kawasan Kendali Ketat Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, didirikan dengan tiang tumbuh, namun tetap diberi IMB Reklame dengan nomor 0269/c37b.0/31.71/-1.785.51/2018. IMB itu diterbitkan pada 6 September 2018.
Berdasarkan pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame, billboard yang didirikan di Kawasan Kendali Ketat harus dipasang di dinding bangunan atau di atas bangunan, tak boleh menggunakan tiang tumbuh.
Pada Juli 2018, kala reklame itu masih tak berizin dan melanggar pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017, BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Satpol PP DKI Jakarta agar papan reklame berukuran 111 m2 (7,4 meter x 15 meter x 1 muka) dan berada persis di depan toko material itu, dibongkar.
Atas dasar rekomendasi tersebut, pada pertengahan Juli 2018 Satpol PP mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT WWM bahwa papan reklamenya itu bermasalah dan hendaknya dibenahi agar tidak melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub 148 Tahun 2017, namun tidak ditanggapi.
Pada 14 Agustus 2018, Satpol PP pun menerbitkan SP-1 untuk papan reklame itu, disusul SP-2 dan SP-3 pada 24 Agustus dan 30 Agustus 2018.
Saat hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keungan) atas laporan keuangan DKI tahun anggaran 2017 diserahkan kepada Gubernur Anies Baswedan dan DPRD, terungkap kalau saat audit dilakukan BPK menemukan potensi kerugian hingga Rp83,9 miliar dari 117 papan reklame yang tak berizin, dan Rp50 milir lebih dari 77 papan reklame yang izinnya sudah habis, namun belum didaftar ulang.
Gubernur Anies Baswedan lalu mengadakan rapat tertutup hingga sekitar tiga kali dengan KPK untuk mengatatasi kebocoran itu. Dalam rapat yang dihadiri SKPD terkait seperti BPRD, Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga, PTSP dan Satpol PP tersebut, serta dilangsungkan di kantor BPRD Jalan Abdul Moeis, Jakarta Pusat, diputuskan bahwa semua reklame ilegal dan melanggar Pergub 148, akan ditertibkan.
Dari total 153 papan reklame bodong dan melanggar Pergub yang telah diberi SP oleh Satpol PP, 60 di antaranya menjadi target pembongkaran tahap pertama karena semuanya berada di Kawasan Kendali Ketat, termasuk papan reklame milik PT WWM yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto. Penertiban diawali dengan Apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di samping Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada 19 Oktober 2018, dan dihadiri Komisioner KPK Laode M Syarif. Ke-60 papan reklame yang semuanya telah mendapat SP-3 dari Satpol PP itu kemudian satu per satu disegel.
"Setelah papan reklame itu disegel, berdasarkan info yang saya dapat, Satpol PP kemudian mengirimkan surat kepada PT WWM yang isinya memberitahu bahwa papan reklamenya yang di Jalan Gatot Subroto sudah disegel, dan perusahaan itu diminta membongkarnya sendiri. Jika tak mau, Pemprov lah yang akan membongkar, namun izin usaha akan dibekukan. Nah, pada saat itulah Satpol PP diberitahu kalau papan reklame itu sudah punya izin," ujar sumber harianumum.com, Minggu (4/11/2018).
Diakui, saat Sri mengeluarkan IMB untuk papan reklame itu pada 6 September 2018, Satpol PP memang tidak diberitahu, sehingga papan reklame tetap masuk dalam daftar 60 reklame yang dibongkar, dan disegel.
Kini, setelah ketahuan papan reklame itu memiliki izin, Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame otomatis tak dapat membongkar billboard itu, kecuali jika IMB dibatalkan dengan alasan cacat hukum. (rhm)







