JAKARTA, HARIAN UMUM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta 2021.
Anies mengatakan, total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah RAPBD DKI Jakarta 2021 ada peningkatan sebesar 30,4 persen dibandingkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 63,23 triliun.
“Meningkat 30,4 persen sejumlah Rp 82,50 triliun” ujar Anies saat pidato penyampaian raperda RAPBD 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Untuk Pendapatan daerah, Anies melanjutkan, jjuga mengalami peningkatan sebesar 89,6 persen dibandingkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 38,08 triliun. “Diproyeksikan sebesar Rp 72,20 trilyun. Rinciannya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 51,27 triliun, pendapatan transfer Rp 17,51 triliun, dan pendapatan lain-lain daerah yang sah Rp 3,42 triliun,” terangnya.
Sementara anggaran Belanja Daerah Tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 72,98 trilyun. Terdiri dari Rencana belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Anggaran Belanja Daerah meningkat 24,1 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan 2020 sebesar Rp 58,78 trilyun.
Selain itu dia menambahkan, anggaran untuk tahun 2021 masih mengutamakan terkait penanganan pandemi Covid-19. “Kita sama-sama belum mengetahui secara apsti apakah pandemi berakhir tahun depan. Jadi untuk tahun 2021 masih terfokus pada penangana pandemi Covid-19,” tandasnya. (Zat)