Jakarta, Harian Umum - Relawan Sahabat Bang Ridwan Kamil optimis Pilkada Jakarta 2024 akan dua putaran.
Optimisme itu didasarkan pada hitungan internal tim pemenangan paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
"Berdasarkan penghitungan internal tim pemenangan RIDO, relawan dan Posko, kemungkinan besar akan terjadi dua putaran," ujar Ruhendar, sekretaris Relawan Sahabat Bang Ridwan Kamil, di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Ruhendar memastikan bakal makin all out memenangkan RIDO untuk menghadapi putaran kedua Pilkada Jakarta 2024.
"Meskipun tertinggal di putaran pertama, kami optimis bisa fokus all out memastikan RIDO menang di putaran kedua sesuai arahan dewan pembina kami bapak Sufmi Dasco Ahmad," ujar Ruhendar lagi.
Sebagai tempat bernaung tokoh-tokoh masyarakat lintas etnis, relawan Sahabat Bang Ridwan Kamil akan menggalang pemilih yang masih belum tergarap secara maksimal.
"Fokus kami adalah mengoptimalkan partisipasi pemilih yang belum tergarap di putaran pertama," bebernya.
Tak ketinggalan Ruhendar mengingatkan bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum) hingga saat ini masih terus bekerja untuk menghitung suara secara resmi.
Oleh karena itu, keputusan resmi terkait hasil pemilu sebaiknya ditunggu dengan sabar.
"Kami akan terus mengawal proses perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Jadi kita tunggu saja pengumuman resmi KPU pada 16 Desember mendatang," ungkapnya.
Seperti diketahui KPU DKI Jakarta menyatakan kepastian pelaksanaan putaran kedua pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024 menunggu hasil rekapitulasi manual berjenjang.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pihaknya dijadwalkan melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan pada Kamis (28/11/2024), dan akan berlangsung selama enam hari.
“(Kepastiannya menunggu) Rekapitulasi manual berjenjang,” kata Wahyu di Jakarta, kemarin.
Merujuk Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Apabila perolehan suara gubernur dan wakil gubernur tidak lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, maka diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.(man)