Jakarta, Harian Umum- Paslon 03 pada Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung - Rano Karno berpotensi menang satu putaran karena perolehan suara Paslon yang diusung PDIP ini memenuhi persyaratan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007.
Pasal 11 ayat (1) UU tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara itu menyatakan bahwa "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih".
Dikutip dari siaran pers Iwan Tarigan, Jubir Pram-Rano, Kamis (28/11/2024), data real count KPU DKI Jakarta pada pukul 23;45 WIB memperoleh 50,09% suara.
Berikut data lengkapnya:
Data Masuk berasal dari 14.778 TPS atau 99,62% dari 14.835 TPS dengan hasil :
Paslon 01 - RK-Suswono 1.688.342 suara setara 39,4%
Paslon 02 - Dharma - Kun 451.186 suara setara 10,53%
Paslon 03 - Pram-Doel 2.145.308 suara
Setara 50,09%
"Dengan demikian perolehan suara Paslon 03 Pramono Anung - Rano Karno (Si Doel) telah memenuhi persyaratan memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta satu putaran," kata Iwan.
Ia menambahkan, Tim Pemenangan Paslon 03 Pram-Doel mengapresiasi kinerja dan transparansi KPU DKI Jakarta.
"Pilgub DKI Jakarta kali ini menjadi contoh penerapan nilai demokrasi yang sangat baik bagi Bangsa Indonesia" kata Ario Bimo, sekretaris Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto belum meneken Keppres tentang Pemindahan Ibukota Negara, sehingga UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum berlaku.
Hal ini sesuai Pasal 4 ayat (2) UU IKN juncto Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU IKN yang menegaskan bahwa pembentukan IKN tidak serta merta mengalihkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara ke IKN. Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap di Provinsi DKI Jakarta sampai dikeluarkannya keputusan presiden (Keppres) tentang penetapan pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.
Sementara Pasal 73 UU DKJ menyatakan bahwa UU DKJ mulai berlaku pada saat ditetapkannya Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN.
Tak.hanya itu, Pasal 63 UU DKJ juga menegaskan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, yaitu pada tanggal 25 April 2024, Provinsi DKI Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. (rhm)