Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberitahu bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mangkir di panggilan kedua pada Kamis (15/10/2026) karena melakukan perjalanan dinas (Perdin) ke luar negeri.
Nusron sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Ya, kita hanya berdasarkan surat dari yang (kita terima dari yang) bersangkutan. Jadi, yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Karena hal ini, sambung Taufik, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Nusron.
Untuk diketahui, pertama kali KPK memanggil Nusron untuk diperiksa sebagai saksi pada 7 Oktober 2026, akan tetapi tidak datang. KPK kemudian kembali memanggil Nusron untuk diperiksa pada Kamis (15/10/2026), akan tetapi kembali mangkir.
Kasus korupsi pengurusan HGB ini meledak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada 17 orang untuk perkara pengurusan pemecahan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Namun, sejumlah bidang tanah yang diurus Summarecon itu masih bersengketa, karena ahli waris atas tanah itu memiliki SHM, dan menggugat ke PTUN Bandung, karena atas tanah itu telah terbit 9 SHGB atas nama Summarecon.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I sempat melakukan mediasi dengan ahli waris, akan tetapi ahli waris akhirnya mengajukan blokir atas SHGB Summarecon tersebut.
Pihak Summarecon kemudian mengutus orang untuk bernegosiasi agar blokir dibuka.
Singkatnya, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adi memberikan Rp1,5 miliar kepada perantara untuk kemudian dilanjutkan kepada Kantah Kabupaten Bogor I agar blokir dapat dibuka.
Selain itu, KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri dan sejumlah orang kepercayaan Nusron Wahid lainnya.
Gratifikasi hingga Rp10 miliar antara lain ditemukan di mutasi rekening Arif Sugiyanto, orang kepercayaan Nusron Wahid.
Total barang bukti yang disita sebanyak Rp106,3 miliar, terbanyak disita dari Arif Sugiyanto. Uang ini dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni:
1. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri;
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung;
3. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto Pitojo Adi;
4. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron, Arif Sugiyanto;
5. Politisi Golkar yang diduga orang kepercayaan Nusron, Fahd El Fouz;
6. Pihak Swasta yang juga diduga orang kepercayaan Nusron, Rizal Pahlevi;
7. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron, Erwin; dan
8. Pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron, Muhammad Fakhry.
(man)





