Banten, Harian Umum - Koalisi Rakyat Banten (KRB) membentuk lembaga bantuan hukum (LBH) yang akan berada di garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dan memperluas akses terhadap keadilan di
Provinsi Banten.
LBH KRB dideklarasikan pada Sabtu (17/10/2026) di kawasan Anyer, Banten.
"Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, serta dilandasi semangat perjuangan, persaudaraan, dan pengabdian kepada rakyat, kami yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Banten menyatakan bahwa penegakan hukum dan keadilan merupakan hak setiap warga negara yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi tanpa diskriminasi," kata KRB dikutip dari siaran tertulisnya, Senin (19/10/2026).
Menurut KRB, negara hukum harus berdiri di atas prinsip supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta jaminan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Namun, katanya, dalam kehidupan bermasyarakat masih terdapat berbagai persoalan hukum yang dihadapi rakyat, khususnya masyarakat kecil, petani, nelayan, buruh, masyarakat pesisir, dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap ketidakadilan serta ketimpangan kekuasaan.
Dan menurut KRB, akses terhadap bantuan hukum tidak boleh menjadi hak istimewa bagi mereka yang memiliki kekuatan ekonomi, kedudukan, ataupun kekuasaan.
"Bantuan hukum harus hadir sebagai instrumen perlindungan hak konstitusional rakyat dan sarana untuk mewujudkan
keadilan yang bermartabat," tegas KRB.
Atas dasar hal tersebut, KRB memandang perlu membentuk suatu lembaga bantuan hukum yang independen, profesional, berintegritas, dan berpihak pada penegakan hukum yang adil demi memperjuangkan hak-hak masyarakat serta memperluas akses terhadap keadilan di Provinsi Banten.
"Atas dasar pemikiran dan semangat tersebut, pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2026,
bertempat di Kawasan Pantai Anyer, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kami mendeklarasikan pendirian Lembaga Bantuan Hukum Koalisi Rakyat Banten (LBH KRB)," imbuh KRB.
Berikut komitmen KRB atas dibentuknya LBH KRB:
1. Menjadikan LBH KRB sebagai lembaga yang berkomitmen terhadap penegakan
supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan terwujudnya keadilan bagi
seluruh rakyat.
2. Memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya bagi masyarakat yang
membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
3. Memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil, petani, nelayan, buruh, masyarakat
pesisir, dan kelompok rentan lainnya agar memperoleh perlindungan hukum serta
akses keadilan yang setara.
4. Melakukan pendidikan dan penyadaran hukum kepada masyarakat melalui penyuluhan, konsultasi hukum, kajian, advokasi, serta kegiatan lain yang bertujuan
meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum.
5. Menjalankan advokasi hukum terhadap berbagai persoalan yang menyangkut
kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, ruang hidup rakyat, hak atas tanah, hakhak nelayan, serta kepentingan publik lainnya melalui cara-cara yang sah, konstitusional, dan bertanggung jawab.
6. Membangun kerja sama dengan advokat, akademisi, organisasi masyarakat sipil,
lembaga sosial, komunitas rakyat, serta berbagai pihak yang memiliki komitmen
terhadap penegakan hukum dan keadilan.
7. Menjaga independensi, integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas lembaga serta
menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi, dan intervensi
yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan hukum.
8. Menjadikan hukum sebagai instrumen perlindungan rakyat, bukan alat penindasan;
menjadikan keadilan sebagai tujuan perjuangan, bukan sekadar slogan; serta
menjadikan pengabdian kepada masyarakat sebagai landasan utama setiap langkah
dan tindakan lembaga. (rhm)





