Jakarta, Harian Umum - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol Inf Arman sebagai tersangka kasus penggunaan sebuah rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, sebagai markas operasional judi online (Judol)
Arman yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta, saat ini ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pihak yang menyewakan rumah tersebut.
"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses, sudah kita tahan di Pomdam," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Unggul Wahyudi saat dikonfirmasi tentang penetapan tersangka Letkol Inf Arman, Rabu (21/10/2026), dikutip dari Kompas.com.
Ia mengakui ada unsur pelanggaran dalam penyewaan rumah dinas tersebut.
"Iya, ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas). Penyewa (rumah dinas) itu orang biasa (sipil), masyarakat," jelas Unggul.
Kasus ini terungkap setelah TNI AD menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kompleks KPAD Cijantung pada Minggu (4/10/2026).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, aparat kemudian mendatangi lokasi dan menemukan tempat yang diduga digunakan untuk mengoperasikan judi online.
Dalam penindakan tersebut, aparat mengamankan 11 warga sipil yang terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk menjalani pemeriksaan.
Dari kasus ini, aparat TNI menyita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP). (man)


