Jakarta, Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menyidangkan perkara fitnah dan pencemaran nama baik, serta dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma, Selasa (20/10/2026), dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Pelapor majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati tersebut adalah Paguyuban Masyarakat Antikorupsi Indonesia (PMAKI).
"Ada dua hal yang membuat kita melaporkan majelis hakim tersebut," kata Ketua Umum PMAKI, Syaefudin, saat konferensi pers sesuai melapor.
Ia menyebut bahwa sidang itu tidak lebih dulu menghadirkan pelapor sekaligus korban, yakni Jokowi, sebagai saksi, melainkan relawan-relawannya, seperti Lechumanan dan Freddy Alex Damanik.
Padahal, kata dia, seharusnya pelapor di urutan pertama yang dijadikan saksi, sebelum saksi-saksi lain.
"Tapi jaksa kan menghadirkan saksi-saksi lain yang merupakan relawan Jokowi, dan saat bersaksi, saksi-saksi itu mengaku tidak pernah melihat ijazah Jokowi. Ini, kan aneh; jadi saksi untuk perkara yang mempidanakan orang-orang yang menuduh ijazah Jokowi palsu, tapi saksi-saksi itu tidak pernah melihat ijazahnya. Dan hakim oke-oke saja dengan saksi-saksi yang oleh Dokter Tifa sendiri dianggap tidak relevan," kata Syaefudin.
Kedua, sambung Syaefudin, bukti materil kasus, yaitu ijazah Jokowi, belum dimunculkan meski dalam sidang Dokter Tifa yang telah memasuki tahap pembuktian, Dokter Tifa dan kuasa hukumnya telah berkali-kali meminta agar ijazah itu diperlihatkan.
"Kita khawatir kalau sidang ini dibiarkan tanpa pengawasan, apa yang terjadi pada Bambang Tri dan Gus Nur, di mana mereka divonis tanpa sekalipun ijazah Jokowi pernah diperlihatkan di persidangan, akan terulang pada Pak Roy Suryo dan Bu Dokter Tifa," imbuh Syaefudin.
Ia menegaskan, dengan laporan ini diharapkan KY mengawasi jalannya persidangan Roy Suryo dan Dokter Tifa, untuk memastikan bahwa persidangan ini berjalan sesuai KUHAP.
"Kalau selama sidang ditemukan adanya penyimpangan, kita minta hakim itu diperingatkan atau minta pengadilan agar mengganti mereka," tegas Syaefudin.
Seperti diketahui, Dokter Tifa telah tiga kali menjalani sidang pembuktian, akan tetapi dari sidang pertama hingga yang ketiga, jaksa tidak menghadirkan Jokowi sebagai saksi pelapor, karena yang dihadirkan jaksa adalah saksi-saksi yang merupakan relawan Jokowi.
Anehnya, saksi-saksi itu, termasuk Freddy Alex Damanik, mengaku tidak pernah melihat ijazah Jokowi, sementara Roy Suryo dan Dokter Tifa dilaporkan Jokowi karena dia merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan dengan serendah-rendahnya karena ijazahnya dikatakan palsu
Tak ayal, setelah saksi-saksi itu memberikan kesaksian, Dokter Tifa menolak semua kesaksian mereka karena dianggap tidak relevan dengan.perkara yang membuatnya dipidana.
Sementara sidang Roy Suryo baru akan masuk pembuktian pada 28 Oktober 2026, setelah majelis hakim menolak eksepsi Roy pada Senin (19/10/2026) kemarin.
Soal permintaan Dokter Tifa dan kuasa hukumnya agar ijazah Jokowi yang katanya asli dimunculkan, jaksa berkilah bahwa ijazah itu akan diperlihatkan saat ahli yang relevan dihadirkan.
Menanggapi laporan PMAKI ini, Roy Suryo menyambut positif.
"Saya senang pada laporan PMAKI ini, karena dengan begitu sidang saya dan Dokter Tifa akan mendapat pengawasan dari KY,"katanya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga pakar telematika ini mengakui kalau sejak awal kasus yang menjerat dirinya dengan Dokter Tifa ini agak aneh.
"Ketika saya dan Dokter Tifa diperiksa, waktu itu kami didampingi beberapa pengacara kami, seperti Pak Alkatiri, Refly Harun dan lain-lain, dan kami tanya mana barang buktinya? Yang diperlihatkan bukan ijazah, tapi mesin tik yang sudah jadul," katanya.
Roy mengingatkan bahwa jika Jokowi tidak pernah hadir memberikan kesaksian, maka sebagaimana kasus Nikita Mirzani, maka kasusnya dan kasus Dokter Tifa batal demi hukum.
"Karena itu saya juga mendesak agar hakim berani bertindak tegas. Jangan sampai kasus Bambang Tri dan Gus Nur terulang," tegasnya. (rhm)







