Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Pengadilan Tipikor
Salah satu dari keempat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
“Hari ini penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias IBAM (ke pengadilan),” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riady di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025) sore.
Mulyatsyah adalah mantan direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-202, sedang Sri Wahyuningsih adalah Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
Ibrahim Arief adalah mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Berkas perkara satu lagibtersangka dalam kasus ini, yaitu Jurist Tan (JT) yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, belum dapat dilimpahkan karena yang bersangkutan masih buron
Pelimpahan berkas dari PN Jakpus ke Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul pukul 15.24 WIB, dimulai dengan tibanya berkas-berkas Nadiem dkk di loby Pengadilan Tipikor.
Pengawai PN Jakpus membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk menurunkan berkas dalam bentuk bundelan-bundelan yang ditempatkan di dalam box kemasan kertas HVS, sementara pegawai Pengadilan Tipikor menerimanya dengan menggunakan tiga troli, untuk kemudian membawanya ke dalam.
Nadiem dijerat pidana karena selain diduga ada kongkalikong dalam pemilihan mitra pengadaan laptop berbasis Chromebook sebanyak 1.000 unit tersebut, diduga terjadi mark up saat pembelian, dan laptop itu pun tidak dapat digunakan oleh siswa di daerah yang sinyal internetnya buruk, atau bahkan yang tidak ada sinyal internet sama sekali.
Kejaksaan Agung menduga Nadiem telah membahas pengadaan Chromebook sejak belum menjabat sebagai menteri. Setelah Nadiem menjadi menteri, produk Google dimenangkan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Pengelola Anggaran Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan memiliki peran penting dalam kasus ini, karena mereka diduga sebagai pihak yang mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan perangkat TIK tersebut.
Atas perbuatannya yang merugikan negara sekitar Rp1,98 triliun, Nadiem dkk disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man)


