Jakarta, Harian Umum - Pegawai Unit Pengelola Perparkiran (UPP) DKI Jakarta mengeluhkan pemotongan remunerasi sebesar Rp1 juta hingga Rp4 juta sejak Februari hingga Maret 2024.
"Pemotongan itu tidak seharusnya terjadi. Kami telah menghadap Kepala UPP Bapak Aji Kusambarto dan Kasubag TU UPP Bapak Eko agar pemotongan itu tidak dilakukan, tapi tetap dilakukan," ujar Ragil, staf parkir, kepada harianumum.com, Jumat (22/3/2024).
Ia menjelaskan, pemotongan remunerasi yang pertama dilakukan pada 15 Januari 2024, kedua pada 22 Februari 2024 dan ketiga pada 15 Maret 2024.
Pemotongan remunerasi untuk tingkat staf dan koordinator lapangan (Korlap) sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta pada Januari dan Februari.
Sementara pada Maret antara Rp1 juta hingga Rp4 juta dengan rincian sebagai berikut:
a. Staf dan Korlap dipotong Rp1juta/orang dengan jumlah 96 orang
b. Tingkat asisten manajer (Asmen) Rp3 juta - Rp4 juta/orang sebanyak 13 orang
c. Tingkat manajer dan manajer operasional sebesar Rp1,5 juta hingga Rp4 juta/orang dengan jumlah 12 orang di mana 7 di antaranya bekerja di kantor pusat dan sisanya, 5 orang, bertugas di lima wilayah kota di DKI Jakarta.
Total pegawai tetap non PNS UPP DKI pada tahun 2024 ini sebanyak 22 orang.
"Dalih pemotongan remunerasi adalah efisiensi," jelas Ragil.
Namun, Ragil mengatakan, ia dan kawan-kawannya memprotes kebijakan ini karena jika merujuk pada anggaran belanja pegawai, seharusnya belanja dihitung per tahun dengan skema dua ruang anggaran, yaitu belanja pegawai dan belanja barang dan jasa (Barjas) dengan perbandingan 60:40 di mana 60% untuk belanja pegawai, dan 40% untuk Barjas.
Karena rencana anggaran dihitung per tahun dengan memperhitungkan pencapaian maksimal dalam setahun, maka remunerasi pun berdasarkan hitungan per tahun, bukan berdasarkan bulan berjalan, sehingga apa yang diharapkan seluruh pegawai non PNS sesuai dan normatif.
'Tapi Kepala UPP sepertinya mengikuti usulan manager SDM dan Kasubag TU di mana remunerasi harus berdasarkan pendapatan per bulan, sehingga terjadi pemotongan remunerasi yang sangat tidak manusiawi dan jauh dari kata layak, tidak wajar, dan bisa dibilang jauh dari kata menyejahterakan, malah makin terjadi kesenjangan," katanya.
Ragil mengingatkan bahwa kebijakan pemotongan remunerasi ini dapat menjerumuskan Kepala UPP dan pejabat UPP yang lain yang ikut mendukung kebijakan itu, karena si Pengusul agaknya tidak paham dengan aturan tata keuangan kepemerintahan.
Ia menyebut, soal pemotongan remunerasi, termasuk rumusannya, diatur dalam Pergub Nomor 148 Tahin 2010 tentang Pembayaran Remunerasi dan Pembayaran Pesangon, dan juga diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Nomot 12 Tahun 2021.
Menurut Ragil, apa yang diatur dalam kedua aturan tersebut sudah sangat baik, dan ia mengeritik dengan keras terbitnya Perka Nomor 3 Tahun 2024 yang dijadikan dasar pemotongan remunerasi yang saat ini sedang berjalan.
'Perka Nomor 3 itu sepertinya memang sengaja dibuat agar pemotongan remunerasi dapat dilakukan. Dan perlu diketahui, sebagai pegawai tetap non PNS, kami menganut sistim PPK - BLUD," jelas Ragil.
Masih menurut staf parkir ini, jika Kepala UPP ingin memperbaiki pengelolaan pendapatan keuangan perparkiran, caranya bukan dengan memotong remunerasi pegawai secara gila-gilaan, tetapi benahi dulu sistem yang ada, setelah itu perbaiki yang lainya.
'Jika sistemnya tidak dibenahi, maka akan tetap buruk," tegasnya.
Ragil mengakui kalau selama ini ia dan kawan-kawannya sebagai pegawai tetap non PNS di UPP, telah memenuhi kewajiban melalui pencapaian pendapatan anggaran tahun 2023 sebesar Rp57,8 miliar.
Dari pendapatan itu, 60% di antaranya (Rp34,5 miliar) digunakan untuk belanja pegawai, seperti untuk membayar gaji, remunerasi, THR, gaji ke-13 dan pesangon.
Bahkan, dari alokasi Rp34,5 miliar tersebut, yang terserap hanya Rp32 miliar dengan jumlah pegawai tetap non PNS sebanyak 137 orang, sehingga terjadi surplus Rp2,5 miliar.
'Tapi kok di tahun 2024 ini dengan jumlah pegawai 122 orang, malah terjadi pemotongan remunerasi. Seharusnya, dengan jumlah pegawai lebih sedikit, kami makin sejahtera, bukan malah disengsarakan. Apalagi karena anggaran tahun 2024 kan sudah pasti dan target pendapatan juga telah ditetapkan naik di seluruh wilayah," katanya.
Ragil mengakui mengendus bahwa pemotongan remunerasi ini berbau pungli demi kepentingan mempertebal kantor orang-orang yang mengusulkan, menyetujui dan mendukungnya.
"Kami tentu takkan tinggal diam karena jika ini Pungli, berarti kebijakan ini adalah korupsi, dan korupsi adalah tindak pidana. Apalagi karena selama ini kami juga tahu banyak permasalahan di UPP," tegas Ragil.
Ia mencontohkan adanya pengangkatan beberapa jabatan yang tidak wajar. Salah satunya adalah pengangkatan manajer SDM.
"Manajer SDM itu jabatan strategis, tetapi yang sekarang menduduki jabatan itu dulu tiba-tiba diangkat menjadi Plt manajer SDM dan kemudian diangkat menjadi manajer definitif, seolah ada yang memaksakan agar dia menduduki jabatan itu," jelas Ragil.
Ia.meyakini kalau pengangkatan manajer SDM itu tidak melalui prosedur yang baik dan benar, dalam arti tidak melalui proses berjenjang, sehingga patut dicurigai kalau di balik pengangkatannya itu terkandung unsur nepotisme, entah karena faktor kedekatan, kekeluargaan atau lainnya.
Ragil mengakui, ia dan teman-temannya sedang mempertimbangkan untuk membawa pemotongan remunerasi ini ke ranah hukum.
Hingga berita ditulis, Kepala UPP Perparkiran DKI Aji Kusambarto belum dapat dikonfirmasi.
Namun, untuk diketahui, pemotongan remunerasi di UPP DKI Jakarta juga pernah terjadi pada tahun 2017.; Pemotongan ini berujung pada dicopotnya kepala UPP DKI kala itu. (rhm)







