JAKARTA, HARIAN UMUM - Komisi C DPRD DKI Jakarta mendesak BPRD (Badan Pajak Retribusi Daerah) DKI Jakarta untuk menagih pajak parkir dari seluruh pengelola parkir yang ada di Ibukota. Sebab pendapatan dari pajak parkir di DKI Jakarta sangat kecil yaitu hanya Rp 600 milyar berbanding jauh dengan Jawa Tmur yang mencapai hingga Rp 1,2 milyar.
"Kita minta pihak terkait dalam hal ini BPRD DKI Jakarta menagih pajak parkir dari seluruh pengelola parkir. Sebab pendapatan DKI dari pajak parkir sangat kecil ketimbang Jawa Timur," kata Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Jupiter kepada wartawan, Senin (20/7/2020).
Apalagi menurut Jupiter di tengah krisis anggaran saat ini, BPRD DKI Jakarta harus mampu menggenjot pendapatan dari semua sektor terutama dari pajak parkir yang berpotensi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). "DKI Jakarta itu kan punya potensi menghasilkan pajak parkir yang besar ketimbang daerah. Ko DKI hanya Rp 600 milyar sementara di Jawa Timur mencapai Rp 1,2 milar. Padahal di sini pusat perbelanjaan, perkantoran, lahan parkir dan luas daerahnya lebih banyak dibanding Jawa Timur. Jadi disini sangat besar potensi kebocoran dari sektor pajak pakir dan itu harus ditutup," ucap politisi Nasdem.
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2019, Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan pajak parkir sebesar Rp 536 miliar dari target Rp 525 miliar.
Untuk meningkatkan penghasilan dari pajak parkir, BPRD DKI Jakarta dalam rapat Bampemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) meminta pengelola parkir tak membebankan peningkatan pajak parkir kepada konsumen. Dalam penerapannya, tarif parkir tetap normal atau berkisar Rp 5.000 per jam untuk mobil dan sepeda motor Rp 2.000 per jam. Hanya setoran pajaknya yang meningkat dari sekitar Rp 1.000 menjadi Rp 1.500 per jam pada mobil dan sepeda motor dari Rp 400 menjadi Rp 600 per jam. (Zat)