Jakarta, Harian Umum- DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Tiodor Sianturi karena telah memotong remunerasi pegawai tetap non PNS gara-gara adanya temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan DKI Jakarta tentang potensi kerugian pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tersebut.
Kerugian dimaksud adalah adanya kelebihan bayar remunerasi pada 2015-2016 sebesar Rp172 juta.
"Saya mendapat laporan dari warga terkait pemotongan remunerasi pegawai tetap non PNS di UP Perparkiran, oleh kepala UP-nya. Karena itu kepala UP akan kita panggil untuk diklarifikasi," jelas anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muallif ZA kepada harianumum.com di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI ini menambahkan, Kepala UP akan dipanggil karena menurut laporan warga, temuan BPK itu dibebankan kepada pegawai dengan pemotongan remunerasi antara Rp2 juta hingga Rp6 juta, sehingga dengan jumlah pegawai tetap non PNS mencapai 278 orang, total uang remunerasi yang dipotong mencapai Rp1,6 orang.
"Ini aneh. Masak temuan BPK hanya Rp172 juta, pegawai harus mengganti Rp1,6 miliar. Yang benar saja!" katanya.
Selain hal tersebut, Muallif juga menilai kalau pemotongan itu merupakan bentuk penzaliman pimpinan kepada pegawai, karena tidak bisa persoalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan, dibebankan kepada bawahan.
"Saya paling tidak suka pada tindakan-tindakan seperti ini. Apalagi karena korbannya masyarakat kecil. Kalau ada yang begini, sebagai wakil rakyat, saya libas!" tegasnya.
Sebelumnya, pegawai UP Perparkiran juga mengeluhkan pemotongan yang dilakukan pada 15 Oktober-15 Desember 2017 itu. Mereka mengatakan, alasan UP Perparkiran memotong remunerasi mereka adalah karena ada temuan sebesar Rp1,8 miliar pada 2017 oleh BPK akibat kerugian mengelola 35 titik parkir milik PD Pasar Jaya dan karena penerapan sistem Terminal Parkir Elektronik (TPE) mengalami defisit.
Pegawai tetap non PNS yang remunerasinya dipotong adalah yang bekerja di bagian staf, kordinator lapangan, asisten manajer dan manajer operasional dengan pemotongan mencapai Rp2 juta hingga Rp6 juta.
Pada 18 Juli 2018, remunerasi para pegawai juga dipotong lagi dengan alasan pendapatan pada Juli 2018 anjlok, sehingga dikhawatirkan kembali menjadi temuan BPK. Remunerasi itu lagi-lagi dipotong sebesar Rp2-6 juta. (rhm)







