JAKARTA, HARIAN UMUM - DPRD DKI Jakarta akan memberlakukan pemakaian stiker baru untuk parkir kendaraan bermotor di Gedung DPRD DKI. Stiker tersebut berlaku selama setahun.
"Kita sedang buat sekitar 1000 an stiker untuk kendaraan yang parkir di gedung DPRD DKI. Dengan begitu, tanpa stiker kendaraan tidak bisa masuk. Stiker yang dibuat di Biro Umum tersebut berlaku selama setahun," kata Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD DKI jakarta, M. Yuliadi, kepada wartawan, Jum'at (26/7/2019).
Seperti diketahui sebelumnya, petugas pamdal DPRD mencopoti stiker yang diduga palsu dari setiap kendaraan yang parkir di gedung DPRD DKI. Selain itu pada kendaraan diselipkan selebaran pengumuman terkait penggunaan stiker baru.
Selebaran tersebut juga menegaskan selain stiker, tidak berlaku ID Card apapun. "Kalau untuk wartawan, bisa tunjukan ID Pers nya saja. Itu bisa masuk. Jadi jangan lihat selebarannya," terang Yuliadi.
Selain itu Yuliadi menambahkan, stiker baru tersebut diprioritaskan bagi setiap pegawai yang berhubungan dengan DPRD DKI. "Yang sudah pasti dapat stiker pegawai sekretariat dewan. Selain itu orang-orang yang bekerja di likungan DPRD DKI seperti staff ahli dan lainnya," lanjutnya.
Penggunaan stiker baru bagi kendaraan yang parkir di gedung DPRD DKI rencananya akan berlaku sejak, Kamis (25/7/2019). Namun hingga kini stiker tersebut masih belum didistribusikan.
Parkir kendaraan di Gedung DPRD DKI terdiri dari tiga lantai yang terletak di basement. Lantai pertama diperuntukan bagi mobil pimpinan dan anggota DPRD DKI. Lantai kedua bagi mobil dan motor staff serta pegawai sekwan. Sementara di lantai ketiga khusus kendaraan bermotor dan berlaku untuk umum. (Zat)







