Jakarta, Harian Umum - Batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk wilayah perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) DKI Jakarta jatuh pada 31 Agustus 2017. Apabila terlambat membayar, wajib pajak akan dikenakan denda dengan membayar bunga 2 persen per bulan.
"(Pada) 31 Agustus kan jatuh tempo. Kalau dia lebih dari 31 Agustus, maka akan ada denda," ujar Saefullah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (31/7/2017).
Untuk mendorong masyarakat membayar pajak sebelum jatuh tempo, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar "Pekan Panutan Pajak" pada awal Agustus 2017.
Masyarakat diharapkan segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo agar tidak dikenakan denda.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, tunggakan PBB-P2 di Jakarta mencapai Rp 2 triliun.
"kurang lebih Rp 2 triliun," kata Edi







