Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Tunisa mengharamkan peredaran film Wonder Woman, film Amerika Serikat yang dibintangi oleh bekas anggota militer Israel, Gal Gadot-Varsano. Seharusnya film itu direncanakan ditayangkan di dua gedung bioskop di Tunis pada awal Juni 2017, tetapi mendapatkan komplain dari partai nasionalis Al-Chaab.
"Pengadilan akhirnya memutuskan melarang film itu beredar pada Jumat, 14 Juli 2017, pekan lalu. Film ini sedianya ditayangakan di sejumlah bioskop, namun tak bisa beredar sudah lebih dari satu bulan," kata juru bicara pengadilan Sofiene Sliti.
Keputusan yang disampaikan oleh pengadilan kepada media massa pekan ini tidak menyebutkan alasan detail mengenai pelarangan film tersebut. Keputusan pengadilan mengenai pelarangan peredaran Wonder Woman menuai pro dan kontra di negara Afrika Utara tersebut.
Dalam laman Facebook, Al-Chaab mengatakan bahwa pemerintah Tunisia perlu melarang film tersebut karena pemain utama Wonder Woman, Gadot, adalah tentara Israel yang ikut perang di Gaza, Palestina, pada 2014.
Tunisia memiliki hubungan diplomatik terbatas dengan Israel sejak 1950-an. Bagi para pendukung, mereka meminta Tunisia tidak melakukan normalisasi hubungan dengan negara Yahudi itu. Sedangkan yang lain mengritik penyensoran film Amerika tersebut.
Film Wonder Woman dibuat berdasarkan karakter yang ada di buku komik terbitan 1941. Komik itu bercertia mengenai perlawanan terhadap penjahat dan penyelamatan korban kejahatan.
Selain Tunisia, Lebanon dan Qatar juga melarang film Wonder Woman beredar di negara masing-masing.