Washington, Harian Umum -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Selasa (15/7/2025) waktu setempat mengaku telah mencapai kesepakatan perdagangan dengan Indonesia, setelah melakukan pembicaraan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Dikutip dari CNN, Kamis (16/7/2025), satu-satunya detail dari pembicaraan itu yang diungkapkan Trump adalah AS akan mengenakan tarif impor atas produk Indonesia sebesar 19 persen.
Tarif itu turun dibandingkan saat awal Trump melakukan serangan dagang ke sejumlah negara, di mana saat itu, Trump mengancam akan menghajar produk Indonesia dengan tarif impor sebesar 32 persen.
Namun, tarif 19 persen itu ternyata tidak gratis karena ada beberapa syarat yang harus dipatuhi Indonesia bila ingin menikmati tarif itu.
Syarat-syarat dimaksud adalah:
1. Indonesia membebaskan tarif atas semua produk yang diekspor AS.
2. Indonesia harus mematuhi komitmen membeli energi senilai US$15 miliar dari AS atau Rp244,074 triliun (kurs Rp16.271 per dolar AS).
3. Indonesia harus menjalankan komitmen mengimpor produk pertanian AS bernilai US$4,5 miliar atau Rp73 triliun.
4. Indonesia harus membeli 50 pesawat buatan Boeing.
"Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, Indonesia telah berkomitmen untuk membeli Energi AS senilai US$15 miliar, produk pertanian Amerika senilai US$4,5 miliar, dan 50 pesawat Boeing Jet, banyak di antaranya adalah 777," tulis Trump dalam sebuah unggahan di platform Truth Social miliknya, @realDonaldTrump.
"Kesepakatan hebat, untuk semua orang, baru saja dibuat dengan Indonesia. Saya berurusan langsung dengan Presiden mereka yang sangat dihormati," imbuhnya.
Trump sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penetapan tarif impor 32 persen untuk produk impor asal Indonesia.
Tarif itu akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025.
Dalam surat yang ditulis pada Senin (7/7/2025) dan ditujukan langsung kepada Prabowo itu, Trump mengatakan bahwa tarif diberlakukan karena selama ini Indonesia ia tuduh telah melakukan perdagangan yang tidak sehat dengan AS.
"Mohon dipahami tarif ini diperlukan untuk mengoreksi kebijakan tarif dan nontarif Indonesia selama bertahun-tahun serta hambatan perdagangan yang menyebabkan defisit perdagangan yang tidak berkelanjutan terhadap Amerika Serikat. Defisit ini merupakan ancaman besar bagi perekonomian kita dan, tentu saja, keamanan nasional kita," tegasnya. (man)


