Jakarta, Harian Umum - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari telah membentuk tim investigasi hilangnya nama Ketua DPR Setya Novanto dalam berkas vonis Irman dan Sugiharto. Padahal, nama Novanto sebelumnya tercantum dalam berkas dakwaan sebagai pihak yang mengatur besaran anggaran proyek pengadaan e-KTP.
"Kami menurunkan tim investigasi untuk meneliti. Ini representasi publik kami akan menangkap itu sebagai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim." kata Aidul di Gedung KY, Jakarta, Sabtu (12/8/2017).
Aidul menjelaskan proses investigasi saat ini tengah berjalan. Biasanya proses pemeriksaan hingga keluarnya rekomendasi ke Mahkanmah Agung (MA) terkait hakim tersebut berlangsung selama 60 hari. Namun, dalam kasus tertentu bisa saja rekomendasi keluar dalam waktu satu hingga dua minggu.
"Kalau perlu kita akan memeriksa (hakimnya). Tentu akan ada proses yang harus dilewati." lanjut dia.
KPK Hormati KY Rencana di Bentuknya Tim Investigasi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan, pihaknya menghormati keputusan KY tersebut. Menurut Febri, KY memang memiliki kewenangan untuk penegakan etika dan martabat hakim.
"Kami hormati kalau kemudian KY melakukan investigasi," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Jaksa KPK sendiri sudah mengajukan banding beberapa waktu lalu.
"Jadi, nanti kita lihat perkembangan seperti apa, kami fokus pada materi perkaranya." ujar Febri.







