Jakarta, Harian Umum- Selebritis indonesia kembali diciduk polisi akibat penyalahgunaan narkoba.
Kali ini yang diringkus artis seksi Roro Fitria.
"Iya benar (Roro Fitria)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/2/2018).
Penyanyi itu ditangkap di kediamannya, Rabu (14/2/2018), dengan barang bukti 2 gram sabu-sabu.
Penangkapan artis yang dikenal senang melakukan ritual mistis dan gemar pamer kekayaan ini agak mengejutkan karena pada Oktober 2015 lalu dia menghadiri diskusi mengenai narkoba di Mapolda Metro Jaya dengan narasumber, salah satuny, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso.
Dalam diskusi itu Roro sempat mengeluhkan stigma bahwa kehidupan artis yang glamour dikait-kiatkan dengan narkoba. Ia seolah ingin mengatakan bahwa dirinya keberatan, karena tidak seperti itu.
"Saya ada satu pertanyaan untuk Kepala BNN Pak Budi Waseso. Saya ingin tanyakan di masyarakat umum kenapa profesi artis diidentikkan dengan pergaulan dan penyalahgunaan narkoba?" tanya Roro saat itu.
Roro juga bertanya mengenai antisipasi apa yang harus dilakukan oleh para artis agar tidak masuk dalam lingkaran narkoba. Sebab, katanya, tidak semua artis menggunakan barang haram tersebut.
"Tapi di luar sana banyak sekali pengedar dan segala macam, mereka semua ingin sekali masuk di wilayah keartisan kami untuk mengedarkan narkoba," tegasnya.
Budi Waseso menjawab bahwa artis dan narkoba itu merupakan stigma dari masyarakat yang kerap kali melihat lingkungan artis terlibat narkoba.
"Itu tergantung di lingkungan artis membalikkan stigma itu. Jadi, jangan menyikapi itu disebut itu terus langsung benar, kita harus lawan," katanya.
Hingga pagi ini artis bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pada Rabu (14/2/2018), Polres Metro Jakarta Selatan meringkus artis Fachri Albar denfan barang bukti sabu, ganja, hingga dumolid.
Fachri telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa untuk membongkar jaringan yang memasok narkoba kepadanya. (rhm)







