Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perealisasian janji kampanye untuk menata perkampungan kumuh dapat dilakukan sejalan dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
"Prosesnya bisa jalan bareng. Di dalam proses ini ada juga yang sudah dikerjakan lalu diusulkan masuk dalam RDTR," katanya kepada wartawan di Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (25/5/2018), seperti dikutip dari ROL.
Mantan rektor Universitas Paramadina ini mengakui kalau kebijakan ini dibuat guna memastikan bahwa penataan yang dilakukan tidak menabrak aturan tentang tata ruang dan zonasi, sehingga penataam untuk daerah yang tidak sesuai zona peruntukan, diperlakukan berbeda.
"Contohkan, jika ada bangunan di tempat yang zonanya tidak sesuai peruntukan, tapi sudah terlanjur ada, maka akan dibuatkan nota. Di tempat itu diusulkan untuk dimasukkan dalam proses revisi," katanya.
Anies menegaskan, penataan kampung kumuh di Ibukota dilakukan dengan melihat karakteristik masing-masing kampung. Dengan cara ini, tidak menutup kemungkinan ada kampung yang ditata dengan merelokasi warga yang tinggal di daerah tersebut.
"Mungkin ada (relokasi). Jadi, jangan juga nanti gini, 'Anies Baswedan: Tidak Ada Relokasi', bahaya. Intinya justru tiap kasus beda-beda. Jadi, tolong jangan disimplifikasi karena penataan ulang kampung tidak bisa diseragamkan, tidak ada satu rumus untuk semua. Apalagi kalau menyangkut tanah, beda-beda sekali latar belakang masalahnya," katanya.
Meski demikian Anies menegaskan, pembangunam ulang perkampungan kumuh melibatkan empat komponen yang terlibat dalam community action plan (CAP) agar hasilnya sesuai kebutuhan warga di kampung yang ditata tersebut.
Keempat komponen tersebut adalah warga, pemerintah, pakar dalam artian orang yang berpengalaman di bidang ini, dan fasilitator proses.
"Fasilitatornya bukan dari pemerintah, fasilitatornya adalah pihak tersendiri. Kemudian masalah-masalah yang terkait dengan legal nantinya harus diselesaikan oleh pemprov," jelas Anies.
Ada 21 lokasi akan ditata yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Penataan Kampung yang diteken Anies 21 Mei 2018 lalu. Berikut datanya:
Kecamatan Pademangan
- Kampung Lodan, Kampung Tongkol, Kampung Krapu, Kampung Muka, dan Kampung Walang.
Kecamatan Penjaringan
- Kampung Akuarium, Kampung Marlina, Kampung Elektro, Kampung Gedong Pompa di Penjaringan, Blok Empang, Kampung Kerang Ijo, dan Kampung Baru Tembok Bolong.
Kecamatan Kelapa Gading
- Kampung Tanah Merah.
Kecamatan Koja
- Beberapa RW di Kelurahan Tugu Selatan dan Rawa Badak Selatan
Kecamatan Jatinegara
- Kampung Prumpung
Kecamatan Kebon Jeruk
- Kampung Rawa Barat, Kampung Rawa Timur
Kecamatan Taman Sari
- Kampung Kunir
Kecamatan Cengkareng
- Kali Apuran
Kecamatan Grogol Petamburan
- Kampung Kali Sekretaris, Guji Baru
Kecamatan Kembangan
- Kampung Baru
Anggota Komisi D DPRD DKI Bestari Barus menyambut baik upaya pemprov menata kampung kumuh, namun ia mengingatkan Anies agar tidak menabrak aturan yang ada dengan memastikan bahwa tempat yang akan ditata tanahnya sesuai peruntukan.
"Kalau enggak sesuai berarti bukan solusi permanen yang diberikan gubernur. Justru menjadi masalah ketika tidak menjabat lagi masyarakat akan kembali diuber-uber," kata politisi NasDem itu. (rhm)





