Jakarta, Harian Umum - Gubernur Jakarta Anies Baswedan diminta menjalin komunikasi dengan Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi untuk menyelesaikan konflik terkait penyelenggaraan sidang paripurna istimewa yang hingga kini masih terkatung-katung.
"Pak Anies bisa mengajak Ketua DPRD ngopi-ngopi agar suasana tegang yang saat ini terjadi di antara pimpinan Dewan, dapat diredam dan suasana menjadi cair," ujar Ketua Gerakan Oposisi Untuk Anies-Sandi (GONTAS) Sugiyanto Emik di Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Ia menilai masih belum diselenggarakannya sidang paripurna istimewa yang beragendakan mendengarkan pemaparan visi misi Anies-Sandi setelah dilantik menjadi gubernur dan wagub DKI 2017-2022, hanya masalah miskomunikasi saja di antara anggota dan pimpinan Dewan yang dapat diselesaikan dengan komunikasi juga.
"Kalau Anies turun tangan untuk menjalin komunikasi dengan Ketua DPRD, juga dengan pimpinan DPRD yang lain (para wakil, red), in sya Allah masalah akan selesai dan sidang paripurna istimewa dapat diselenggarakan sebelum habis deadline yang berdasarkan Surat Edaran Ditjen OTDA Kemendagri, jatuh pada 30 Oktober atau 14 hari setelah Anies-Sandi dilantik 16 Oktober lalu," imbuh Sugiyanto.
Ketika ditanya apakah jika Anies menjalin komunikasi dengan Ketua DPRD tidak malah menimbulkan kesan negatif dan menjatuhkan wibawanya? Dengan tegas pegiat LSM senior yang akrab disapa SGY tersebut mengatakan "tidak".
Sebab, jelas dia, hal ini diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 79, dimana ayat 2a-nya menyatakan; "Rapat paripurna atau rapat paripurna istimewa dapat dilaksanakan atas usul gubernur". Sementara ayat 2b dan 2c menyatakan, sidang paripurna atau paripurna istimewa dapat dilaksanakan atas usul pimpinan alat kelengkapan DPRD dan atas usul anggota paling sedikit 1/5 atau lebih dari satu fraksi.
Ia menegaskan, jika ribut-ribut soal sidang paripurna istimewa yang membuat suasana tegang ini tidak segera diselesaikan, maka akan dapat merugikan pemerintahan Anies-Sandi yang masih seumur jagung.
Pasalnya, kursi PKS dan Gerindra di DPRD tidak sebanyak kursi partai-partai pengusung Ahok-Djarot yang dikalahkan Anies-Sandi pada Pilkada DKI 2017 lalu, yang di dalamnya ada PDI (partai ketua DPRD), Golkar, Hanura, NasDem dan PKB. (rhm)






