Jakarta, Harian Umum - Kuasa hukum Ketua Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, kliennya terindikasi mengalami gegar otak akibat kecelakaan, sehingga harus berisitirahat dan tak boleh diganggu demi kesembuhannya.
Menurut Fredrich Yinadi, pengacara tersebut, kliennya terindikasi mengalami gegar otak akibat luka parah di kepala dan besok akan menjalani serangkaian tes.
"Besok pagi mau MRI dan cek segalanya," ujarnya usai membesuk Setya Novanto di ruang perawatan 322-328 RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017) pagi.
Karena hal tersebut, imbuh dia, dokter Imanes yang merawat Setya Novanto memberikan pengumuman bahwa tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP itu perlu istirahat dan belum dapat dibesuk.
"Jadi, Beliau (dokter) yang memberikan indikasi tidak bisa diganggu. Silakan dilihat karena memang faktanya demikian," tegas Fredrich.
Ketika disinggung soal penyidik dan dokter dari KPK yang tetap ingin menemui dan memeriksa Setya Novanto, Fredirich mengatakan kalau kode etik rekam medis di pasal 16 UU Kesehatan dengan jelas menyebutkan bahwa barang siapa membocorkan rekam medis bisa dihukum penjara satu tahun delapan bulan, dan ia menegaskan bahwa yang memiliki kuasa menentukan kondisi pasien adalah dokter yang merawat pasien tersebut.
Artinya, pemberian izin membesuk hanya dari dokter yang menangani dan izin pasien.
"Tunggu dokternya. Kalau tanya perawat kan tidak cocok, tidak pada tempatnya. Hormati hak pasien," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kamis malam KPK mengirimkan penyidik dan dokter ke RS Medika Permata Hijau tempat Novanto dirawat, untuk memastikan keadaannya, namun gagal karena dokter yang merawat ketua DPR yang juga ketua umum Partai Golkar itu tak ada, sementara suster yang bertugas tak berani memberi izin.
Fredrich menambahkan, ada dua tempat di Republik Indonesia yang tidak boleh disentuh oleh penegak hukum. Pertama, tempat ibadah seperti gereja dan masjid; kedua rumah sakit.
Setya Novanto mengalami kecelakaan saat menuju suatu tempat. Fredrich semula kepada wartawan mengatakan kalau kliennya itu kecelakaan saat akan ke MetroTV di Jakarta Barat, namun saat dihubungi stasiun televisi itu, ia mengatakan kalau kliennya kecelakaan saat dalam perjalanan ke gedung KPK di Jakarta Selatan.
Setya Novanto kecelakaan setelah buron saat akan dijemput paksa KPK pada Rabu malam lalu.(rhm)







