Jakarta, Harian - Ribuan umat Islam, Sabtu (4/11/2017) dini hari berbondong-bondong mendatangi Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan, untuk merayakan setahun Aksi Bela Islam pada 4 November 2016 yang dikenal dengan aksi 411.
Aksi yang dimotori Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu digalang untuk menuntut Polri agar segera memproses kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, massa yang rata-rata berbaju koko putih itu mulai berdatangam sekitar pukul 03:30 WIB dengan kendaraan pribadi maupun carteran. Di antara mereka terdapat Ketua GNPF-MUI KH Bahtiar Natsir; Eggi Sudjana, pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab; dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khathathah.
Kegiatan diawali dengan shalat subuh berjamaah dan dilanjutkan dengan serangkaian ceramah dari para tokoh yang hadir. Setelah itu dilanjutkan dengan mendengarkan pidato Habib Rizieq yang sebelumnya telah direkam, karena yang bersangkutan hingga kini masih berada di Arab Saudi.
"Acara hari ini juga sekaligus sebagai reuni bagi peserta Aksi 411 yang setahun lalu digelar. Saat itu habaib dan ulama bersama jutaan umat Islam melakukan aksi damai di depan Istana Presiden," kata Rizieq dalam rekaman tersebut.
Para hadirin mendengarkan setiap kata yang disampaikan Rizieq, yang disampaikan dengan gaya khasnya yang menggebu-gebu, dengan tekun dan nyaris tanpa suara.
"Allah menjanjikan siapa yang berjuang di jalan Allah, maka Allah akan memberikan kemenangan," kata Rizieq lagi.
Seperti diketahui, Aksi 411 merupakan satu dari delapan rangkaian Aksi Bela Islam untuk menuntut Polri memproses Ahok yang menistakan Islam dengan mengatakan bahwa Surat Al Maidah ayat 51 merupakan alat kebohongan yang digunakan banyak pihak untuk mengalahkan dirinya di Pilkada DKI 2017.
Kala itu respon Polri atas laporan kasus ini dinilai lamban. Bahkan setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan.
Namun rangkaian Aksi Bela Islam ini berbuah manis, karena kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. (rhm)