Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa semua reklame bermasalah di Ibukota, termasuk yang berada di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, akan ditertibkan setelah pembongkaran terhadap 60 titik reklame tuntas.
"Untuk di luar yang 60 titik akan ditertibkan pada tahap selanjutnya," kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) DKI Jakarta, Edi Junaedi, kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/11/2018).
Ia memastikan bahwa untuk penertiban ini tidak ada tebang pilih, karena semua yang melanggar Perda 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame, pada waktunya akan diberi sanksi.
"Termasuk yang di Harmoni," imbuhnya.
Ketika ditanya apakah itu berarti DPM-PTSP akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk membongkar reklame yang berada di Harmoni tersebut? Edi meluruskan bahwa yang diberikan bukan rekomendasi, melainkan hanya klarifikasi tentang status izin reklame-reklame itu.
"Orang memang suka keliru, tapi dengan itu Satpol PP sudah dapat memberikan SP-1, SP-2 dan SP-3, lalu membongkarnya," kata dia.
Data Satpol PP menunjukkan, sejauh ini telah ada 153 titik papan reklame (billboard) yang tersebar di Kawasan Kendali Ketat, Kendali Sedang dan Kendali Rendah yang telah diberi SP-1 hingga SP-3, namun yang saat ini sedang ditebang sebanyak 60 titik yang semuanya berada di Kawasan Kendali Ketat.
Penebangan ke-60 titik reklame itu dilakukan sejak 19 Oktober 2018 oleh Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame yang antara lain terdiri dari Satpol PP, BPRD, Dinas Bina Marga, dan Dinas Cipta Karya (Citata).
Dua titik reklame di Kawasan Kendali Ketat Harmoni, Jakarta Pusat, yang masing-masing milik PT Warna Warni Media (WWM) dan PT Kharisma Karya Lestari (KKL), pada April 2018 pernah ditebang sendiri oleh kedua perusahaan itu karena telah diberi SP-3 oleh Satpol PP DKI Jakarta, namun kemdian dibangun lagi dan kembali dioperasikan hingga hari ini.
Konyolnya, dari data Satpol PP juga diketahui kalau kedua reklame digital itu tidak masuk daftar 153 titik reklame yang telah diberi SP-1 hingga SP-3, apalagi masuk dalam daftar 60 titik reklame yang sedang ditertibkan. Padahal, reklame milik PT WWM izinnya telah habis dan belum diperpanjang, sementara reklame milik PT KKL sama sekali tak pernah punya izin.
Kedua titik reklame ini juga melanggar pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame, karena dibangun dengan tiang tumbuh, sementara pasal itu menetapkan bahwa reklame yang dipasang di Kawasan Kendali Ketat harus dipasang di dinding bangunan atau di atas bangunan.
Dalam rapat yang digelar di kantor Satpol PP DKI, Selasa (6/11/2018) pagi, KPK menetapkan bahwa ke-60 titik reklame yang sedang dibongkar, harus telah ditebang pemiliknya paling lambat 6 Desember 2018. Jika ketetapan ini diabaikan, izin para pengusaha itu akan dibekukan. (rhm)







