Jakarta, Harian Umum - Pemerintah memberikan diskon iuran 50% untuk dua jenis manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Diskon yang akan diberikan kepada 731.361 orang pekerja bukan penerima upah (BPU).ini termasuk dalam 8+4+5 insentif stimulus ekonomi 2025.
Pekerja yang termasuk kategori BPU antara lain pengemudi transportasi online atau Ojol, ojek pangkalan (Opang), sopir, kurir, hingga pekerja logistik.
"Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50% untuk JKK dan JKM," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Ia menyebut, untuk program ini Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 36 miliar, dan berlangsung selama 6 bulan.
"Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh Ojol dan dana yang diperlukan adalah Rp 36 miliar dan disiapkan oleh BPJS. Nah, ini JKK itu santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa menerima Rp 42 juta," jelas Airlangga. (man)


