Jakarta, Harian Umum - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan 12 tiang microcell yang tak memiiki izin dan melanggar ketentuan ketinggian. Sebelumnya pemilik tiang telah diberikan kesempatan untuk menyesuaikan ketinggian hingga 31 Januari 2017 lalu.
Penertiban tiang tersebut dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jaringan Utiltas.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Harry Apriyanto menyebutkan, 12 tiang microcell yang ditertibkan masing-masing tersebar di Jalan Medan Merdeka Selatan Gambir, Jalan Jembatan Galur Johar Baru, Jalan Jenderal Gato Subroto, Jalan Budi Kemulyaan.
Kemudian Jalan Gerbang Pemuda Gelora, Jalan Banjir Kanal Barat Grogol Petamburan, Jalan Nusa Indah Cengkareng, Jalan Kramat Raya, Jalan Penjernihan 1, Jalan Aries Utama dan Jalan Pramuka.
"12 tiang microcell ini kita tertibkan berdasarkan surat perintah bongkar. Kemungkinan hari ini kita tertibkan enam titik, sisanya besok," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/2/2018).
Harry menuturkan, 12 tiang microcell tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin dan menyalahi ketentuan ketinggian maksimal 15 meter.
"Kalau yang tidak miliki izin ada satu tiang. Itu akan dibongkar. Yang kita segel itu tiang yang melebihi ketinggian 15 meter. Totalnya ada 11 tiang," katanya.
Ia menyampaikan, tiang-tiang microcell yang disegel selanjutnya akan diproses Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta untuk dilakukan pencabutan izin.
"Berdasarkan pantauan di lapangan, tiang-tiang yang melanggar ketinggian belum dirapihkan pemiliknya. Jadi terpaksa kita segel. Setelah itu kita buat laporannya biar PTSP cabut izinnya. Sehingga bisa langsung dibongkar karena ilegal," tandasnya.'






