Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, didesak untuk segera mengaudit perizinan tower komunikasi dan billboard reklame di Jakarta.
Desakan ini disampaikan menyusul robohnya tower (menara) telekomunikasi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, yang menimpa tiga rumah di dekatnya.
"Anies-Sandi harus lakukan audit menyeluruh terhadap perizinan tower komunikasi dan billboard karena dengan adanya menara yang tumbang, mengindikasikan lemahnya pengawasan oleh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait," kata Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ) Budi Siswanto kepada harianumum.com melalui siaran tertulis, Rabu (29/11/2017).
Ia curiga tower telekomunikasi dan bilboard reklame yang bertebaran di Jakarta banyak yang sudah tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Untuk itu, ketua FBJ yang juga wakil ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) ini meminta, sebagai pemimpin baru di Pemprov DKI, Anies-Sandi tegas dalam menertibkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lapangan.
"Upaya konkret yang dilakukan akan membawa beberapa keuntungan bagi Pemprov, di antaranya penambahan PAD dari potensi pajak yang hilang atau bocor, estetika ruang terbuka yang lebih tertata, serta keamanan lingkungan dan warga dari akibat bencana yang ditimbulkan," pungkas dia.
Untuk diketahui, tower penopang radio base transceiver station (BTS) untuk akses telekomunikasi seluler di Jalan Bantar Jati No. 23, Setu, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (26/11/2017), roboh dan menimpa tiga rumah di dekatnya.
Tak ada korban jiwa dalam musibah robohnya menara BTS milik Tower Bersama Infrastructure Group (TBIG) itu, namun ketiga rumah yang tertimpa rusak berat.
Budi mengatakan, jika hasil audit ditemukan adanya pelanggaran perizinan yang melibatkan oknum di SKPD terkait, maka Anies-Sandi harus menindaknya dengan tegas.
Berdasarkan Pergub No 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, SKPD yang terkait dengan perizinan menara BTS di antaranya adalah Diskominfomas, Dinas Tata Ruang, serta Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan. (rhm)







