Jakarta, Harian Umum - Pasangan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut pemilihan tiga, Sandiaga Uno, menyayangkan kebijakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang tak mewajibkan pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) membawa kartu keluarga (KK) saat mencoblos pada putaran kedua Pilkada DKI 2017, 19 April Mendatang.
Sandi menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecurangan. Pasalnya berdasarkan pengalaman pada puteran pertama 15 Februari 2017, kemarin Dia mengaku menerima banyak aduan dari warga. selain itu akan mempermudah terjadinya kecurangan. Saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Cianjur, Jawa Barat,
"Sinyalemen enggak perlu bawa kartu keluarga, cukup e-KTP ini yang membuat masyarakat resah. Kami ingin enggak ada yang berprasangka buruk," kata Sandi, Kamis (23/3/2017).
Sandi menghimbau warga untuk ikut mengawasi TPS di tempat tinggalnya masing-masing dan aparat berwenang dapat bersikap netral saat hari pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua 19 April 2017.
"Yang punya hak ya bisa memilih, yang enggak punya hak ya jangan memilih," ujar Sandi.







