Jakarta, Harian Umum - Fahri Hamzah menilai Revisi UU KPK, tidak bisa dilakukan jika Presiden Joko Widodo tidak menginginkannya. Secara pribadi Fahri menyatakan sikapnya mengikuti Presiden Jokowi.
"Sikap saya ikut Presiden karena kalau Presiden enggak mau ya enggak bisa."kata Fahri, Ahad, 19 Maret 2017.
Fahri mengatakan pihaknya merasa tak perlu lagi meyakinkan Jokowi mengenai revisi UU KPK.
“Tidak perlu lagi, Presiden sudah paham,” ujar Fahri.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai fenomena penolakan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi saat ini sama dengan kejadian sekitar setahun lalu. Saat itu, Presiden Joko Widodo sudah bersedia mengagendakan revisi undang-undang tersebut tapi ditekan para rektor lalu mundur.
Saat ini, Forum Rektor Indonesia juga menolak revisi Undang-Undang tersebut. Padahal agenda revisi tersebut sedang disosialisasikan ke beberapa kampus oleh DPR.
Forum Rektor Indonesia meminta KPK meneruskan pemberantasan korupsi terutama yang sedang berjalan.
Salah satunya adalah korupsi pengadaan e-KTP dan mereka juga menolak sosialisasi revisi UU KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan revisi UU KPK tidak mungkin terjadi apabila Presiden Joko Widodo tidak setuju. Menurut dia, sikap Presiden sejauh ini belum berubah, yaitu tidak akan merevisi UU KPK.