Jakarta, Harian Umum - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan tersangka peretas situs penjualan tiket online, Sultan Haikal, hanya sorang lulusan SMP tetapi berhasil membobol ribuan situs online.
”Waktu penangkapan, orang kaget, dia hanya lulusan SMP tapi bisa membobol ribuan situs,” ucap Martin di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 April 2017.
Martin menjelaskan Polri berupaya merangkul hacker yang ada tapi, khusus untuk kasus ini, Haikal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dulu karena pihak kepolisian mengedepankan hukuman.
”Baru setelah itu kami pihak kepolisian bisa melakukan komunikasi, katakanlah untuk merekrut sebagai ahli dalam membantu penegakan hukum,” ujarnya.
Haikal bernama lengkap Sultan Haikal M. Aziansyah alias Emre alias Sultan Ekel. Dia ditangkap di Pesona Gintung Residen Blok F Nomor 29, Kota Tangerang Selatan, Kamis, 30 Maret 2017.
Dia diduga sebagai pembobol situs Tiket.com bersama tiga teman yang dikenalnya lewat Facebook yang di duga merugikan hampir 1 miliyard.
Polisi menyita 4 ponsel merek iPhone, 3 ponsel Samsung, 3 kartu ATM, 2 kartu SIM, 2 laptop, buku tabungan Bank BCA dengan isi Rp 212 juta, dan router Wi-Fi. Ada juga kartu mahasiswa, sepeda motor, 1 unit rumah di Kalimantan Timur, dan uang Rp 212 juta dari tabungan itu.
Jadi Hacker Tak Perlu Jenius
Sementara itu Ahli digital forensik, Ruby Alamsyah, mengatakan keberadaan peretas atau hacker untuk jadi hacker tidak perlu jenius-jenius dan jago IT.
Ruby menjelaskan, hacker bisa lahir dari orang yang memiliki passion itu, punya banyak waktu, ditunjang dengan pengetahuan di internet, dan berlatih. Ketika mereka mencoba-coba tools yang tersedia di jaringan internet itu, dalam hitungan hari bisa menjadi hacker.
Dalam kasus dugaan peretasan yang diduga dilakukan Sultan Haikal, 19 tahun, Ruby mengatakan cara membobol yang dilakukan Haikal dan teman-temannya termasuk mudah. Hacking-hacking yang disebut secara luas ini, kata dia, belum tentu adalah hacking tingkat tinggi.
"Pembobolan ini bukan sesuatu teknik yang rumit dan sulit," Ujarnya
Menurut saya karena yang muda-muda ini tidak memikirkan risiko dan masalah hukum yang bisa menjerat mereka. Hukum dilabrak saja, ahirnya ditangkap.
Haikal dan tiga tersangka lainnya diduga memenuhi unsur Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, dan/atau Pasal 51 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 tentang Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.







