Jakarta, Harian Umum - Pasca menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta selama empat bulan, kehidupan politisi PDIP Djarot Saiful Hidayat agaknya takkan bisa tenang.
Pasalnya, Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 137 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang diteken Djarot pada 2 Oktober 2017, dapat membuatnya dibui (dipenjara).
"KPK saat ini sedang menelusuri (Pergub) itu. Makanya, kemarin Sekda, Kepala Bappeda, sampai pimpinan Dewan diperiksa semua," kata Amir di Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Amir menegaskan, Pergub itu bermasalah antara lain karena dikeluarkan sebelum Perda Tata Ruang Zonasi disahkan.
Selain itu, ada juga kaitannya dengn perbedaan hasil pembahasan dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari Rp10 juta menjadi hanya Rp3 juta.
"KPK menelusuri ini, karena ada indikasi main mata (antara Pemprov DKI dengan pengembang). Karena itu jangan kaget kalau tiba-tiba Presiden Jokowi kemarin menegaskan jika dirinya tidak terlibat apapun dengan reklamasi. Jokowi ngaku tak pernah cawe-cawe soal reklamasi baik waktu masih menjadi gubernur DKI maupun setelah jadi presiden. Dia mau cuci tangan karena sadar ini barang busuk," imbuh Amir
Sebelumnya, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati mengatakan, Pergub yang diterbitkan Djarot itu akan menjadi Rancangan Tata Kota atau Urban Design Guideline (UDGL) definitif Pulau G karena pembahasan dua Raperda yang bakal menjadi payung hukum proyek reklamasi di Pantura Jakarta, mandek di DPRD. Keduanya adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).
"Sebenarnya UDGL itu turunan rancangan Perda Tata Ruang (RTTKS Pantura). Karena Perdanya belum ditetapkan, makanya jadi indikatif Pergubnya,” kata Tuty di Balaikota DKI, Jumat (13/10/2017).
Tuty mengaku Pergub tersebut disahkan atas permintaan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya karena dua pulau hasil reklamasi di Pantura Jakarta yang sanksi administratif-nya (moratorium) telah dicabut, yakni Pulau C dan D, telah memiliki rancangan tata kota.
"Bagian dari pencabutan sanksi itu dimintakan juga untuk dibuatkan UDGL indikatifnya," kata Tuty. (man)







