Jakarta, Harian Umum - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengecek Peraturan Gubernur (Pergub) No 148 Tahun 2017 tentang Reklame yang menghapus sistem konvensional dan mengubahnya menjadi digital (LED-nisasi).
"Nanti saya cek," katanya usai shalat Jumat di Masjid Fatahillah, di lingkungan Balaikota DKI Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadin DKI Jakarta dan Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia (AMLI) meminta Gubernur Anies Baswedan agar merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Pasalnya, Pergub yang diterbitkan Gubernur Djarot Saiful Hidayat dan merupakan revisi Pergub No 244 Tahun 2015 yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan mematikan pengusaha reklame konvensional.
"Pergub No 148 terbit setelah kami menggelar diskusi yang dihadiri Wagub terpilih (Sandiaga Uno), dan dikeluarkan hanya lima hari sebelum masa jabatan Gubernur Djarot berakhir (15 Oktober 2017). Tapi isinya tidak menyentuh substasi yang kami rekomendasikan, sehingga tidak jauh berbeda dengan Pergub yang lama (Pergub No 244 Tahun 2015)," jelas Wakil Ketua Kadin Sarman Simanjorang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Ia menegaskan, Pergub No 244 dan 148 melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena kedua Pergub tersebut bersifat diskriminatif dan menjurus pada praktik monopoli yang dapat menjadi muara munculnya praktik kartel di bidang reklame.
Selain itu, Pergub No 148 juga melanggar Perda DKI No 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, karena mengizinkan reklame di pasang di kantor polisi.
Hal yang paling mengerikan, Pergub No 224 dan 148 berpotensi membunuh para pengusaha reklame konvensional karena meniadakan reklame konvensional dan menggantinya dengan reklame LED (LED-nisasi), sehingga saat ini hanya pengusaha reklame LED saja yang dapat eksis di Jakarta, yang jumlahnya hanya 1-2 orang.
"Kebijakan itu (diduga) dibuat juga agar produk LED laku," imbuh Ketua AMLI Nuke Mayashapira.
Akibat kebijakan Gubernur Ahok dan Djarot itu, sebagian besar dari 120 anggota AMLI kolaps dan mem-PHK karyawannya. (rhm)






