Jakarta, Harian Umum - Mediasi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk perkara nomor 8754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada 10 Februari 2025 mendatang kemungkinan akan gagal.
Pasalnya, sejumlah penggugat dalam perkara ini menyatakan tak ingin berdamai dengan para tergugat yang mereka nilai telah mengkhianati negara.
Para penggugat tersebut adalah:
1. Sugianto Kusuma, bos Agung Sedayu Group
2. Anthoni Salim, bos Salim Group
3. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), perusahaan pengembang PIK-2 yang dibentuk Agung Sedayu dan Salim Group.
4. PT Kukuh Mandiri lestari, perusahaaan pembebas lahan untuk PIK-2
5. Joko Widodo (Jokowi), presiden RI ke-7 yang memberikan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk proyek Tropical Costland PIK-2.
6. Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian
7. Ketua DPP APDESI Surta Wijaya
8. Ketua APDESI Kabupaten Tangerang/Lurah Belimbing Maskota.
Perkara nomor 8754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst adalah perkara perdata dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ada 20 penggugat dalam perkara ini (prinsipal), antara lain Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah, pegiat media sosial Edy Mulyadi, Presidium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Menuk Wulandari, Brigjen Tni (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel Tni (Purn) Muh Nur Saman (Aliansi Pejuang dan Purnawairawan TNI (APP TNI), dan Kolonel (Purn) TNI Sugeng Waras (APP TNI).
Ke-8 tergugat dituding melakukan PMH karena PT Kukuh sebagai pihak yang membebaskan lahan warga Kabupaten Tangerang, Banten, yang terdampak proyek Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK-2, melakukan pembebasan dengan cara-cara yang dinilai tidak manusiawi, karena selain menghargai tanah warga hanya Rp50.000/meter, juga ada intimidasi-intomudasi jika warga tak mau melepas tanahnya, antara lain dengan mengurug tanah warga yang masih berupa sawah atau tambak, agar mau dibeli dengan harga yang ditawarkan
Bahkan, di Desa Muncung, Sungai Kali Malang diurug, sehingga petambak tak dapat melakukan sirkulasi air, dan ketika hujan, sungai meluap, sehingga ikan-ikan yang dibudidayakan kabur.
PANI digugat karena sebagai pengembang PIK-2, perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia itu tidak mencegahnya. Begitupun Aguan dan Anthoni Salim sebagai pemilik proyek PIK-2.
Jokowi digugat karena memberikan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Tropical Costland PIK-2, meski pemberian PSN ini melanggar Perpres Nomor 52 Tahun 2022 karena Tropical Costland PIK-2 merupakan proyek swasta, bukan proyek pemerintah. Dan dalam pelaksanaannya, PIK-2 diduga memanfaatkan status PSN untuk Tropical Costland, untuk membebaskan lahan masyarakat dengan semena-mena.
Surta Wijaya dan Maskota turut digugat karena sebagai aktivis dan aparat pemerintahan, keduanya justru berpihak dan membela PIK-2, buka .membela rakyat yang dizalimi.
Penggugat yang secara tegas menyatakan tak ingin berdamai dengan para tergugat adalah Rizal Fadillah, Menuk Wulandari, Kolonel Tni (Purn) Sugeng Waras, dan Kolonel Tni (Purn) Muh Nur Saman.
"Saya ingin perkara ini tidak berhenti di tahapan mediasi, karena kita menggugat untuk melawan kezaliman yang terjadi terhadap rakyat," kata Rizal.
Pengamat asal Bandung ini menegaskan, siapapun yang bersalah dalam negara ini, harus dihukum.
Hal tak jauh berbeda dikatakan Menuk Wulandari.
"Tidak ada kompromi dengan.para pengkhianat negara, tidak ada kata damai untuk para pengkhianat bangsa. Kemarin kita melihat (ketika aksi di Desa Muncung dan Desa Kramat, Kabupaten Tangerang) di mana preman lebih berkuasa di Banten Begitu juga saya duga di daerah lain," katanya.
Presidium ARM.ini berharap tahun 2025 adalah tahun kemenangan rakyat Indonesia.
"Tidak ada lagi penjajahan, semua kembali ke rakyat Indonesia!" tegasnya.
Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras dan Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman di awal pernyataannya mengatakan bahwa para penggugat cinta perdamaian, tapi lebih cinta kemerdekaan.
"Kita harus bebas dari oligarki," tegas Sugeng Waras.
"Kita harus lanjut dengan gugatan ini, dan pemerintah harus hadir untuk memastikan proses ini berjalan secara konstitusional,' tegas Saman.
Untuk diketahui, di daerah-daerah di mana terjadi konflik antara warga dan PIK-2, muncul preman-preman yang sebagian di antaranya diketahui bukan warga Banten. Preman-preman itu diduga dikerahkan oleh pihak PIK-2, karena ketika aktivis melakukan aksi menolak PIK-2 di Desa Kramat pada 8 Januari 2025 dandi Desa Muncung pada Sabtu (1/2/2025), preman-preman itu.muncul sebagai pendukung dan pembela PIK-2.
Bahkan sebelum aktivis melakukan aksi di Desa Kramat pada 8 Januari 2025, mereka sebetulnya akan aksi di Desa Kohod, akan tetapi karena perilaku para preman itu, aksi dipindahkan ke Desa Kramat.
Tak hanya itu, ketika aksi di desa Kramat, massa aksi nyaris bentrok dengan preman-preman pendukung PIK-2, jika saja tidak segera dilerai polisi.
Untuk diketahui, dalam sidang hari ini, majelis hakim.PN Jakpus yang dipimpin Marper Pandiangan menyatakan berkas administrasi penggugat dan tergugat telah clear dan untuk selanjutnya akan dilakukan sidang mediasi pada tanggal 10 Februari 2025.
Marper mengatakan, sidang mediasi merupakan upaya untuk.menyelesaikan masalah melalui perundingan.
"Melalui mediasi, diharapkan ada penyelesaian yang terbaik, baik untuk penggugat maupun tergugat," katanya. (rhm)