Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara nomor 8754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ke tajap mediasi.
Putusan itu dibacakan majelis hakim PN Jakpus yang dipimpin Marper Pandiangan dalam sidang lanjutan perkara tersebut, Senin (3/2/2025).
Perkara nomor 8754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst adalah perkara gugatan perdata oleh 20 tokoh terhadap 8 pihak yang terkait dengan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) di Kabupaten Tangerang, Banten, karena cara-cara pengembang proyek itu dalam membebaskan lahan warga yang terdampak proyek itu, terindikasi masuk perbuatan melawan Hukum (PMH).
Ke-8 tergugat adalah:
1. Sugianto Kusuma, bos Agung Sedayu Group
2. Anthoni Salim, bos Salim Group
3. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), perusahaan pengembang PIK-2 yang dibentuk Agung Sedayu dan Salim Group.
4. PT Kukuh Mandiri lestari, perusahaaan pembebas lahan untuk PIK-2
5. Joko Widodo (Jokowi), presiden RI ke-7 yang memberikan status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk proyek Tropical Costland PIK-2.
6. Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian
7. Ketua DPP APDESI Sutarta Wijaya
8. Ketua APDESI Kabupaten Tangerang/Lurah Belimbing Maskota.
Ke-20 penggugat (principal) antara lain Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah, pegiat media sosial Edy Mulyadi, Presidium Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Menuk Wulandari, Brigjen Tni (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel Tni (Purn) Muh Nur Saman (Aliansi Pejuang dan Purnawairawan TNI (APP TNI), dan Kolonel (Purn) TNI Sugeng Waras (APP TNI).
"Karena masalah administrasi penggugat dan tergugat, sidang berikutnya kita masuk tahap mediasi," kata Marper Pandiangan setelah selesai dengan masalah administrasi penggugat dan tergugat yang sejak tiga sidang terdahulu menjadi persoalan.
Ia bertanya kepada kuasa hukum penggugat maupun tergugat apakah ingin menentukan sendiri atau ditentukan oleh majelis hakim untuk hakim mediasinya?
Kuasa hukum penggugat maupun tergugat sepakat ditentukan oleh majelis hakim.
Setelah memeriksa daftar hakim mediator yang tersedia di PN Jakpus, Marper mengajukan nama hakim mediator Dalianto SH, MH.
Kuasa hukum penggugat dan tergugat setuju.
Hakim memutuskan sidang mediasi dilakukan pada 10 Februari 2025. (rhm)