Jakarta, Harian Umum- Kasus pembongkaran PAUD Tunas Bina di Jalan Teh, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, dicurigai merupakan kasus yang sengaja disetting untuk menjatuhkan citra Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kecurigaan ini muncul karena ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini yang memunculkan sejumlah pertanyaan.
"Ini sengaja dibuat untuk menjatuhkan Anies, karena Selasa (16/10/2018) lalu kan tepat setahun Anies memimpin Jakarta," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada harianumum.com, Kamis (18/10/2018).
Politisi yang pernah berkantor di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, ini menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, pembongkaran PAUD Tunas Bina pada Rabu (17/10/2018) siang sebenarnya telah disepakati oleh guru yang juga pengelola PAUD Tunas Bina, Heni Rantung; dan oleh Ketua RW 07 Kelurahan Pinangsia, M Syamsudin.
Maka, kata dia, sangat aneh kalau kemudian pembongkaran PAUD itu menjadi terkesan tidak sesuai prosedur.
"Malah informasi yang saya terima, sebelum pembongkaran, siswa PAUD sebenarnya sudah dipindah ke Masjid Al Ikhlas di kantor Kecamatan Tamansari, namun saat pembongkaran akan dilakukan, mereka disuruh kembali ke sekolahnya yang akan dibongkar itu," katanya.
Dari foto surat pernyataan Heni Rantung dan Syamsudin yang diterima harianumum.com melalui pesan WhatsApp, diketahui kalau surat itu diteken pada Rabu (17/10/2018) di atas materai Rp6.000, tepat di hari pembongkaran terjadi.
Ada empat poin dalam surat yang ditandatangani Heni Suhaeni alias Heni Rantung yang beralamat di Jalan Kunir II Dalam RT 003/07 Kelurahan Pinangsia Raya, yang intinya bahwa sebagai guru dan pengelola PAUD Tunas Bina, ia menyetujui dan menyepakati pembongkaran gedung PAUD Tunas Bina RW 07 yang berlokasi di Jalan Teh/Jalan kali Besar Timur I RT 008/07 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari sesuai hasil rapat yang telah dilaksanakan baik di tingkat kota administrasi, kecamatan dan kelurahan.
Dalam surat pernyataan itu, ia juga menyatakan bahwa saat pembongkaran pada Rabu (17/10/2018), tidak ada pengusiran dari pihak mana pun, dan pembongkaran dilakukan setelah kegiatan belajar mengajar selesai.
Bahkan ia juga mengatakan bahwa lahan relokasi untuk PAUD Tunas Bina telah tersedia di lokasi yang telah disepakati bersama dan saat ini dalam proses pembangunan.
Sementara dalam surat pernyataan yang ditandatangani Syamsudin terdapat lima poin.
Berikut poin-poin tersebut:
1. Pembongkaran gedung sekretariat RW 07 dan PAUD Tunas Bina sudah sesuai prosedur dan kesepakatan bersama antara pengurus RW, pengurus PAUD dan pihak Pemerintah Daerah berdasarkan hasil rapat baik di tingkat kota administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Tamansari, dan Kelurahan Pinangsia
2. Pembongkaran gedung tersebut dilaksanakan pada Rabu (17/10/2018) dalam rangka mendukung pekerjaan pembuatan saluran air dan trotoar untuk kepentingan umum
3. Tidak ada pengusiran dari pihak mana pun, baik pemerintah kecamatan Tamansari, Kelurahan Pinangsia maupun Satpol PP terhadap peserta didik yang sedang belajar di gedung PAUD yang dibongkar, dan pembongkaran dilaksanakan setelah kegiatan belajar mengajar selesai.
4. Lahan relokasi untuk Sekretarian RW 07 dan PAUD Tunas Bina telah tersedia di lokasi yang telah disepakati bersama dan saat ini dalam proses pembangunan
5. Sementara pembangunan di lahan relokasi belum selesai, untuk sementara kegiatan belajar mengajar PAUD Tunas Bina dilaksanakan di Masjid Al Ikhlas kantor Kecamatan Tamansari Kota Administrasi Jakarta Barat.
Isi surat pernyataan kedua orang ini sangat bertentangan dengan keterangan yang diberikan kepada anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Syarif, dan juga kepada wartawan, saat peninjauan langsung ke lokasi. Kala itu, baik Syamsudin maupun Heni, juga warga yang lain, mengatakan kalau gedung PAUD dibongkar saat siswanya sedang belajar di gedung itu.
Mereka bahkan sempat mengatakan kalau akibat pembongkaran itu, para siswa PAUD mengalami trauma.
Yang juga menjadi pertanyaan besar, jika memang pembongkaran itu sesuai prosedur, mengapa ada warga yang memvideokan adegan saat siswa PAUD mengeluarkan bangku-bangkunya dari ruang kelas, sebelum gedung sekolahnya dibongkar, dan kemudian memviralkannya ke media sosial, bahkan mengirimkannya kepada Syarif, sehingga pembongkaran itu menjadi heboh, dan Syarif pun tergugah untuk langsung melakukan peninjauan?
"Kalau kasus ini memang tidak disetting, video itu pasti takkan pernah ada," imbuh sumber harianumum.com itu lagi.
Sumber harianumum.com yang lain yang berada di lingkungan Pemprov DKI, juga meyakini kalau kasus ini merupakan "gorengan" lawan politik Anies untuk menjatuhkan kredibilitasnya di tahun pertama pemerintahan.
"Adanya video itu dan pemberitaan yang langsung mendiskreditkan Anies atas pembongkaran tersebut, itu indikasi bahwa ini memang kasus yang digoreng," katanya.
Pejabat yang tak ingin disebutkan namanya ini juga curiga kalau kasus ini memang telah disetting sedemikian rupa, dan jika Camat Tamansari terlibat dalam permainan ini, menurutnya, maka Camat sangat ceroboh karena dari awal memimpin, Anies telah mengatakan bahwa dia tidak menginginkan penertiban yang dilakukan seperti di era kepemimpinan Gubernur Ahok.
"Tapi saya khawatir Camat sebenarnya tidak sadar kalau sedang dilibatkan dalam permainan yang dapat merusak karirnya. Karena itu, saya sarankan Inspektorat turun untuk memperjelas apakah kasus ini memang settingan, atau murni kesalahan prosedural yang dilakukan Camat," katanya.
Seperti diketahui, kasus pembongkaran gedung PAUD Tunas Bina memang heboh setelah video yang menggambarkan para siswa PAUD itu menggotong bangku tempat duduknya ke luar kelas sebelum gadung sekolah mereka dibongkar petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri yang berjumlah sekitar 70 orang, viral di media sosial.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Syarif, yang menerima kiriman video itu, mengajak wartawan untuk meninjau ke lokasi, dan mencari tahu apa yang terjadi. Dari keterangan Syamsudin, Heni dan warga yang lain, muncul kisah bahwa PAUD itu, juga kantor RW di sebelahnya, dibongkar saat para siswa PAUD masih dalam proses belajar mengajar.
"Anak-anak panik dan ketakutan. Mereka bertanya apakah sekolah akan dibongkar? Kami mencoba menenangkan mereka, dan kemudian kami minta mereka mengeluarkan bangku-bangkunya. Mereka sedih sekali saat sekolah dirubuhkan," kata Heni.
Sedang Syamsudin antara lain mengatakan kalau pembongkaran ini tanpa didahului Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3.
Saat Syarif menemui Camat Tamansari Firmanudin, terungkap kalau pembongkaran itu juga tidak dibekali Surat Perintah Bongkar (SPB).
Meski demikian, Firmanudin sempat terkesan lepas tanggung jawab karena katanya, pembongkaran itu dilakukan karena terkait dengan penataan kawasan Kota Tua yang sedang dilakukan Sudin Bina Marga Jakarta Barat, dan ia hanya membantu.
"Sebaiknya soal ini ditanyakan ke Sudin Bina Marga, Pak," katanya.
Namun dari Surat Tugas yang dikeluarkan Firmanudin pada 12 Oktober 2018 terkait pembongkaran itu, diketahui kalau Firman agaknya memang merupakan orang yang bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut.
Dalam Surat Tugas bernomor 76/X/2018 tentang Kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima dan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Kali Besar Timur 1 dan Sepanjang Jalan Teh Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Dalam Rangka Penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum itu, Firman menugaskan delapan pejabat di bawahnya untuk terlibat dalam penertiban yang dilakukan pada 17-18 Oktober 2018 tersebut.
Dalam surat itu bahkan Firman meminta agar kedelapan pejabat yang ditugaskan, melaporkan hasil penertiban kepadanya pada kesempatan pertama.
Kedelapan pejabat dimaksud adalah:
1. Kasi Pemerintahan dan Tramtib Kecamatan Tamansari
2. Kepala Satgas Pol PP Kecamatan Tamansari beserta anggota
3. Kepala Satpel Dishub Kecamatan Tamansari beserta anggota
4. Kepala Satpel Bina Marga Kecamatan Tamansari beserta anggota
5. Kepala Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Tamansari beserta anggota
6. Lurah Pinangsia
7. Kasi Pemerintahan dan Tramtib Kelurahan Pinangsia
8. Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Pinangsia
"Dengan adanya Surat Tugas itu, Camat memang tidak bisa mengelak kalau pembongkaran PAUD itu tanggung jawab dia. Apalagi karena informasi yang saya dapat, dia juga memimpin apel sebelum penertiban dilakukan. Lain cerita kalau Surat Tugas itu tidak ada, dan dia juga tidak memimpin apel itu, dia mungkin tidak bisa dipersalahkan," kata Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah. (rhm)







