Jakarta, Harian Umum - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (8/12/2023), menjatuhkan sanksi peringatan dan peringatan keras kepada seluruh anggota Bawaslu RI karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran etik tersebut terjadi karena Bawaslu RI berkali-kali mengubah jadwal seleksi komisioner Bawaslu tingkat kabupaten/kota.
"DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Para Teradu terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan para Teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sebagaimana dikutip dari akun resmi YouTube DKPP.
DKPP menilai, kelima anggota Bawaslu RI terbukti melanggar kode etik karena mengubah jadwal hingga 4 kali, termasuk penundaan pengumuman hasil seleksi yang berakibat pada kekosongan jabatan pada Bawaslu kabupaten/kota.
Aturan perundang-undangan yang dilanggar adalah Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Keli anggota Bawaslu yang dijatuhi sanksi adalah:
1. Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mendapatkan sanksi paling berat di antara koleganya, yakni sanksi peringatan keras.
2. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mendapat sanksi peringatan
3. Anggota Bawaslu Puadi, mendapat sanksi peringatan
4. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, mendapat sanksi peringatan
5. Anggota Bawaslu Totok Hariyono, mrndapat sanksi peringatan.
Perubahan pertama dilakukan Bawaslu pada 8 Juni 2023 dengan mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.
Perubahan kedua terjadi ketika Bagja mengubah pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi dari semula 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023 dan pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.
Perubahan ketiga, Bagja mengubah pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota yang semula 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.
Perubahan keempat, mengundur pelangikan anggota terpilih menjadi 16-20 Agustus 2023, padahal masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih periode 2018-2023 dimulai 14 Agustus 2023.
Sidang ini digelar atas pengaduan warga bernama Suryono Pane yang diregistrasi sebagai perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023; dan Herminiastuti Lestari yang diregistrasi sebagai perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023. (man)






