Jakarta, Harian Umum - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (20/11/2023), menggelar sidang gugatan dugaan pelanggaran kode etik oleh tujuh pimpinan dan anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, plus Plh Bawaslu RI Herwyn JH Malonda.
Sidang ini diselenggarakan berkat adanya pengaduan dari politisi Partai Garuda, Jasriadi.
Ketujuh pimpinan dan anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Inhu yang diadukan adalah;
1. Yenni Meirida, Ketua KPU Kabupaten Inhu
2. Ronaldi Ardian, anggota KPU Kabupaten Inhu
3. Fitra Rovi, anggota KPU Kabupaten Inhu
4. Dedi Risanto, ketua Bawaslu Kabupaten Inhu
5. M Lukman Said, anggota Bawaslu Kabupaten Inhu
6. Said M Affandi, anggota Bawaslu Kabupaten Inhu
7. Salestia Deni, anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.
Sidang ini beragendakan pembacaan gugatan dan tanggapan tergugat.
Dalam gugatan yang dibacakan Juju Purwantoro, anggota tim kuasa hukumnya, Jasriadi membeberkan kalau pihaknya merasa diperlakukan tidak adil oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Inhu dan Plh Bawaslu RI, karena pada tahun 2016 dia dijerat kasus Saracen, sebuah kelompok yang oleh polisi sebagai kelompok penyebar hoaks dan ujaran kebencian bermotif ekonomi, tetapi saat disidang, Jasriadi dipidana melakukan ilegal akses ke komputer orang lain, dan divonis 10 bulan penjara.
Namun, di tingkat banding, hukuman Jasriadi diperberat menjadi 2 tahun.
Kasus ini membuat Jasriadi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Inhu, karena saat pendaftaran Caleg dilakukan, masa jeda sejak Jasriadi selesai menjalani hukuman, belum lima tahun.
Namun, lanjut Juju, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ada pengecualian untuk narapidana kasus politik, sehingga tak perlu menunggu jeda hingga lima.tahun, karena kasus Jasriadi adalah kasus politik, namun ditafsirkan oleh KPU Kabupaten Inhu sebagai kasus pidana umum.
Persepsi yang sama disampaikan Bawaslu dan Bawaslu RI ketika Jasriadi mengadukan permasalahannya.
Di sisi lain, mantan narapidana kasus penyebaran berita bohong Ferdinand Hutahaean, juga mantan narapidana yang dijerat UU ITE, yakni Bumi Yani, dapat menjadi Caleg meski belum melewati jeda 5 tahun sejak setelah menjalani masa hukuman.
Eggi Sudjana, kuasa hukum Jasriadi yang lain, meminta DKPP dapat bersikap adil dan menerima pengaduan kliennya, serta menyatakan bahwa dia memenuhi syarat (MS) untuk menjadi Caleg.
"Pemilu harusnya dijalani dengan riang gembira, tapi masak begini? Karena itu saya berharap majelis DKPP menerima pengaduan klien kami dan menyatakan dirinya memenuhi syarat untuk menjadi Caleg. KPU pun tak perlu dihukum, cukup diwarning, tapi kalau putusan majelis berbeda, kami minta KPU dihukum," tegas Eggi.
Delapan teradu hadir dalam sidang ini, di mana tujuh orang di antaranya hadir secara fisik di ruang sidang, sementara seorang hadir secara daring.
Para teradu itu mengklaim tak ada pelanggaran etik yang mereka lakukan dalam menangani pendaftaran Caleg Jasriadi. Bawaslu Kabupaten Inhu bahkan mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan PKPU dan tidak melakukan persepsi apapun.
Namun, terkait Ferdinand dan Buni Yani, baik tergugat dari KPU maupun Bawaslu tidak memberikan tanggapan.
Usai sidang, Jasriadi mengatakan kalau jawaban para teradu banyak yang tidak singkron, karena apa yang kita adukan, jawaban mereka entah kemana-mana.
"Dan tadi saat pendalaman pengaduan kita, itu banyak yang beralibi, nggak mau mengakui kesalahan," katanya.
Sementara Juju mengatakan, kasus yang menjerat kliennya tidak masuk dalam ruang lingkup pidana umum, sehingga masuk dalam pidana khusus.
"Keputusan MK tahun 2022 ada pengecualian untuk kasus-kasus hukum politik, dan Saudara Jasriadi ini diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru jelas-jelas masalah politik, terkait urusan Capres. Jadi artinya, keputusan KPU dan Bawaslu Inhu itu selama ini salah menerapkan hukum. Bisa dibilang peradilan sesatlah kira-kira," katanya.
Atas dasar hal itu, Juju dan kuasa hukum Jasriadi yang lain optimis gugatan akan diterima.
Untuk diketahui, kasus Saracen mencuat menjelang Pilpres 2019, dan kala itu Jasriadi merupakan pendukung Capres Prabowo Subianto.
Sidang gugatan ini yang dipimpin Ratna Dewi Tetalolo dan beranggotakan i Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ini berlangsung selama lebih dari 7 jam, mulai pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:00 WIB lewat. (rhm)