Jakarta, Harian Umum - Tim kuasa hukum terlapor kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) melawan keputusan Polda Metro Jaya yang menaikkan status laporan Joko Widodo (Jokowi) dan relawannya dari penyelidikan ke penyidikan.
Para terlapor dimaksud di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggie Sudjana, Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah.
Perlawanan dilakukan dengan meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus.
"Kami menilai penaikan status dari penyelidikan ke penyidikan ini terlalu dini alias prematur," kata Ahmad Khozinuddin, salah satu tim kuasa hukum terlapor dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan, laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 bahwa nama baiknya dicemarkan dan dirinya difitnah karena ijazahnya dituding palsu, terkait dengan laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang menduga bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Meski pada konferensi pers tanggal 22 Juni 2025 Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli, tapi belum clear, karena banyak kejanggalan dalam keterangan Bareskrim, dan Bareskrim juga tidak dapat menunjukkan ijazah Jokowi yang asli. Permyataan Bareskrim itu dikoreksi dengan gelar perkara khusus tanggak 9 Juli 2025, akan tetapi kuasa hukum Jokowi tidak bersedia menunjukkan ijazah asli Jokowi," imbuhnya.
Menurut Khozin, dengan masih belum terbukti bahwa ijazah Jokowi asli, maka tidak relevan kalau Polda menaikkan status laporan Jokowi ke penyidikan dengan alasan telah ditemukan tindak pidana, karena laporan Jokowi itu dapat dibuktikan kalau ijazahnya sudah terbukti asli.
"Kalau belum terbukti asli, bagaimana bisa ada fitnah dan pencemaran nama baik? Kami curiga jangan-jangan semua akan dikondisikan, karena bisa jadi Bareskrim pun kemudian akan mengatakan bahwa ijazah Jokowi asli," imbuh dia.
Khozin menegaskan, seharusnya Polda Menunggu sampai ada keputusan Bareskrim atas gelar perkara khusus pada tanggal 9 Juli kemarin. Jika terburu-buru seperti ini, pihaknya curiga penanganan laporan Jokowi sengaja dipercepat untuk tujuan tertentu yang tujuan utamanya untuk membungkam.kebenaran.
"Karena itu, kami akan meminta gelar perkara khusus kepada Polda untuk memastikan apa dasar Polda meningkatkan status laporan Jokowi dari penyelidikan ke depan," tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Metro menaikkan status laporan Jokowi, juga tiga dari lima laporan relawan Jokowi, dengan alasan telah menemukan unsur pidana
Belum disebutkan telah ada tersangka dalam kasus ini, akan tetapi jika perkara telah dinaikkan ke penyidikan, biasanya telah ada tersangka, hanya saja belum diumumkan.
Dengan demikian, maka Roy Suryo dkk berpotensi menjadi tersangka atas laporan Jokowi dan relawannya..(rhm)






