Jakarta, Harian Umum - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak UMKM periode 2018-2019.
Keduanya adalah Putu Indra Wijaya (PIW), Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag; dan Bunaya Priambudhi (BP), Kasubag TU DJPDN Kemendag.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik setelah menggeledah rumah dan kantor PIW dan BP.
"Penggeledahan terhadap rumah atau kantor di antaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur," kata Ramadhan melalui keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).
Dari penggeledahan terhadap rumah dan kantor PIW, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita barang bukti sebagai berikut:
- Uang tunai senilai Rp922 juta
- 11 sepeda motor serta 6 mobil atas nama PIW
- dua bidang lahan
- satu bidang tanah dan bangunan berupa Ruko atas nama tersangka PIW
- sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah atas nama DH (istri PIW)
- peralatan bengkel milik tersangka PIW
- Dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen pembayaran.
Dari penggeledahan di rumah dan kantor BP, penyidik menyita:
- uang tunai sebesar Rp240 juta
- luang asing senilai USD30.000
- sejumlah dokumen lelang, kontrak, dan pembayaran
- Gerobak Tipe 1 (Gerobak Souvernir) sebanyak 64 unit
- Gerobak type 2 (Gerobak Bakso) sebanyak 52 unit
Saat ini Bareskrim Polri masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari BPK, LKPP hingga PPATK untuk mengusut aliran dana dari kedua tersangka.
"Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap 2 (dua) perkara dengan PJU," kata Ramadhan.
Sebelumnya Bareskrim Polri membeberkan kalau PIW dan BP terbukti melaksanakan proyek pengadaan gerobak bantuan UMKM secara fiktif pada tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.
Sebelum lelang pengadaan proyek gerobak dagang dilaksanakan, PIW sempat melakukan kesepakatan dengan perusahaan penyedia barang dan jasa PT PDM milik BW dan M.
Dalam pertemuan itu, PIW juga meminta uang sebesar Rp800 juta terhadap keduanya dengan jaminan akan diberikan pekerjaan pembuatan gerobak dagang Kemendag.
Namun, sampai akhir Desember 2019, tercatat baru sebanyak 2.500 unit gerobak yang selesai dikerjakan dari total proyek 7.200 gerobak dagang.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp30 miliar. (man)





