Bogor, Harian Umum - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyelidiki dugaan adanya tindakan pidana pada pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kecamatan Cigombong , Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh MNC Land, anak MNC Group.
Pasalnya, pembangunan itu ditengarai telah mencemari lingkungan berupa terjadinya pendangkalan (sedimentasi) di Danau Lido, dan membuat luas danau itu menyusut dari 24 hektare menjadi sekitar 11 hektare.
Pencemaran terjadi karena pengelola KEK Lido diduga menimbun Danau Lido dengan tanah.
"Sedang didalami ya, sedang dilakukan pengawasan lingkungan. Jadi, dua hal yang paling utama di KEK Lido. Pertama, tidak didukung oleh persetujuan lingkungan, artinya sebenarnya tidak beraktivitas," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan di Bogor, Kamis (13/2/2025).
Ia menjelaskan, izin lingkungan telah dimiliki pengelola pada 2016, akan tetapi saat berubah menjadi unit usaha lainnya, pengelola tidak melakukan perubahan perizinan.
Padahal, perubahan perizinan itu wajib dilakukan.
"Memang prosedur lingkungan itu dimiliki dia tahun 2016. Kemudian, pada saat berubah menjadi satu unit usaha yang lain, mestinya dilakukan perubahan perizinan lingkungan," kata Hanif.
"Kemudian, pada 2022, KEK Lido diberikan SK-nya, dengan mandatkan SK juga wajib melakukan pengurusan persetujuan lingkungan. Ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bogor sudah menegur, tetapi melalaikan sehingga saya harus turun," lanjutnya.
Hanif membeberkan, kerusakan lingkungan yang diakibatkan pembangunan KEK Lido oleh MNC Land adalah terjadinya sedimentasi di Dana Lido, dan bahkan membuat luasnya menyusut dari 24 hektare, menjadi 11 hektaran.
Pendangkalan dan penyusutan luas Danau Lido diakibatkan oleh penimbunan, dan ini, kata Hanif, bisa menjadi bukti terjadinya pidana.
"Saya nggak mencurigai, tapi ini sedang diselidiki, sejumlah 3 hektare. Ini yang menjadi bukti ada tindakan yang dikenakan tindak pidana," katanya..
Aktivitas pembangunan di KEK Lido diketahui sempat tetap berlangsung meski telah disegel KLH, sehingga Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menilai, aktivitas tersebut melawan hukum.
"Itu adalah perbuatan melawan hukum. Harusnya setelah disegel tidak ada lagi kegiatan di sana, karena memang di sana ada pelanggaran," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Tak hanya menyebabkan luas Danau Lido menyusut dan terjadi pendangkalan atau sedimentasi di danau itu, pengelola KEK Lido juga disebut belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Politikus Gerindra ini mengingatkan bahwa setiap pihak harus patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Dia bahkan mengingatkaj, tak ada yang kebal hukum di Indonesia.
"Ingat, ini negara hukum, Presiden Prabowo sudah menegaskan tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Apakah MNC Land ini yang dimaksud Presiden sebagai pihak-pihak yang merasa kebal hukum di negara ini?" ucapnya.
Bambang mengatakan Komisi XII DPR akan memanggil pengelola KEK Lido terkait pembangunan proyek yang tetap berjalan di saat KLH sudah melakukan penyegelan.
"Kami di Komisi XII akan memanggil pihak MNC Land pekan depan untuk mencari kebenaran permasalahan ini. Kami tidak akan ragu bersuara demi kepentingan rakyat," tegasnya. (man)