Jakarta, Harian Umum- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mempertanyakan sebuah reklame yang berdiri kokoh di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, dengan posisi menghadap ke arah Cawang, Jakarta Timur.
Pasalnya, reklame yang mengiklankan produk minuman merek Teh Pucuk itu, dan berada di titik reklame S6A, izinnya sudah habis sejak 13 Oktober 2017.
"Izinnya sudah kadaluarsa, tapi masih saja mejeng," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Menurut data yang diperoleh, reklame berukuran 128 m2 itu milik PT AP. Reklame ini merupakan salah satu dari tujuh titik yang menurut penjelasan Kasatpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko pada September 2017 lalu, akan ditertibkan.
Enam lainnya berada di Jalan Jenderal Gatot Soebroto (depan Polda Metro Jaya), Jalan Hayam Wuruk (traffic light Olimo), Jalan Gajah Mada, Jalan Casablanca (underpass), Jalan Letjen S Parman (depan Wisma BI), dan Jalan Rasuna Said.
"Kita lihat konstruksinya sudah mulai enggak bagus dan (izinnya) kadaluarsa. Jadi, kita harus tertibkan," katanya kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Yani bahkan mengatakan kalau para pemilik reklame itu telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 agar membongkar sendiri reklame itu.
"Kalau tidak dibongkar, kita kasih lagi (SP 2). Tidak dibongkar lagi kita kasih (SP) lagi. Maksimal tiga kali pemberian surat, baru kita tertibkan," tegas dia.
Ia menegaskan, prosedur ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Sugiyanto berharap, jika SP3 telah dikeluarkan, Satpol PP tidak menunda-nunda pembongkaran karena semakin lama dibiarkan akan semakin merugikan keuangan Pemprov DKI karena kehilangan pemasukan dari sektor reklame.
"Selama ini pajak reklame termasuk sektor yang banyak mengalami kebocoran," pungkas aktivis yang akrab disapa SGY ini. (rhm)







