Jakarta, Harian Umum- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu, mengatakan, pihaknya akan mengecek status penggunaan titik reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, oleh PT Prisma Harapan (PH).
Pasalnya, kontrak penggunaan tititik reklame yang berada tepat di depan Pasar Festival itu diberitakan telah berakhir sejak 1 September 2017, namun masih dimanfaatkan untuk penayangan iklan komersial.
"Saya belum tahu (kalau kontrak penggunaannya telah habis), karena belum pernah ada laporan dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," katanya kepada wartawan di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2018).
Untuk itu Yani mengatakan, ia akan membuat surat tugas agar pemeriksaan terfokus dan tidak bias.
Meski demikian ia mengaku menyesalkan tidak adanya informasi dari PTSP tersebut, karena berdasarkan Pergub Nomor 244 Tahun 2016, Kasatpol PP merupakan Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, sementara kepala TPST sebagai wakilnya.
"Seharusnya kami selalu diinformasikan jika ada perkembangan seperti ini," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad mengatakan, reklame di JPO HR Rasuna Said depan Pasar Festival, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, bermasalah, karena kontrak titik reklame di JPO itu antara PT PH dengan Pemprov DKI telah habis pada 1 September 2017.
Bahkan jika mengacu pada surat pernyataan yang ditandatangani PT PH di atas materai, perusahaan itu seharusnya telah membongkar reklame itu pada 12 Juni 2017.
PT PH merupakan pengelola titik reklame di JPO depan Pasar Festival, karena perusahaan yang beralamat di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, tersebut merupakan pemenang lelang untuk titik reklame itu, berdasarkan SK BPKAD Nomor 38 Tahun 2014.
Dari perjanjian sewa antara Pemprov DKI dngan PT PH yang ditandatangani pada 1 September 2015, diketahui kalau pemanfaatan titik reklame berupa JPO yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Depan Pasar Festival, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan itu berlaku selama 2 tahun atau hingga 1 September 2017.
Sayangnya, hingga Kamis (11/1/2018), di sisi barat dan timur JPO itu masih terpasang iklan komersil "Traveloka" dan "Meikarta".
Yani mengatakan, saat pengecekan akan ditelusuri apakah kontrak telah diperpanjang atau tidak.
"Kalau tidak diperpanjang, kami bongkar," tegasnya. (rhm)