Jakarta, Harian Umum- Sebanyak 19 dari 60 titik papan reklame (billboard) tak berizin di Kawasan Kendali Ketat Jalan MH Thamrin, Sudirman, S Parman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said yang sedang ditertibkan Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame, telah ditebang.
"Dua dari ke-19 reklame itu ditebang Pemprov DKI. Sisanya oleh perusahaan pemiliknya," jelas Kabid Tramtibun Satpol PP DKI Jakarta, Jan H Osland, kepada harianumum.com di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Dua reklame yang ditebang Pemprov satu di antaranya milik PT Cakra Mahkota yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, dan satunya lagi di depan Restoran Pulau Dua Jalan Gatot Subroto.
Sebanyak 17 reklame yang ditebang pemiliknya antara lain satu titik milik PT MIB yang berlokasi di depan Hotel Four Season Jalan HR Rasuna Said; satu titik milik PT Kharisma Karya Lestari yang berlokasi di seberang Tugu 66 Jalan HR Rasuna Said; tiga titik milik PT Starcom Worldwide Indonesia di Jalan Gatot Subroto; satu titik milik PT Avabanindo Perkasa di Jalan MT Haryono; satu titik milik PT Sumo di Jalan Sudirman; dan satu titik milik PT Warna Warni Media di Jalan HR Rasuna Said.
Penertiban ke-60 titik reklame itu merupakan hasil kerja sama Pemprov DKI Jakarta dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dilaksanakan oleh Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame yang terdiri dari unsur sejumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait seperti Satpol PP, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Penertiban dimulai pada 19 Oktober 2018, diawali dengan apel yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan dan dihadiri Komisioner KPK Laode M Syarief. Dalam rapat evaluasi yang dilakukan di kantor Satpol PP pada 6 November 2018, diputuskan bahwa pengusaha pemilik ke-60 reklame tersebut harus menebang sendiri konstruksi papan reklamenya paling lambat 6 Desember 2018.
Jika keputusan diabaikan, izin perusahaan akan dibekukan hingga batas waktu tertentu, sehingga dalam masa pembekuan itu pengusaha tak dapat mendirikan konstruksi reklame dimana pun di Jakarta.
Ke-60 titik reklame itu ditertibkan karena selain tak berizin, juga didirikan dengan tiang tumbuh, sehingga melanggar Perda 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pergub 148 Tahun 2017 tentang Petujuk Penyelenggaraan Reklame.
Jan mengatakan, Tim Terpadu berpegang pada keputusan hasil evaluasi pada 6 November.
"Kalau ada perusahaan yang hingga 6 Desember belum menebang reklamenya, izin perusahaan itu kita cabut," tegasnya.
Menurut data, dari 60 reklame yang ditertibkan, sembilan titik di antaranya milik PT Warna Warni Media. (rhm)







