Jakarta, Harian Umum- Namanya mendadak menjadi bahan pergunjingan, karena pria kelahiran Jakarta 26 November 1968 ini disebut-sebut merupakan salah satu orang dekat Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno yang bermain dengan memanfaatkan momen rencana pemutasian pejabat.
Adalah mantan Presidium Relawan Anies-Sandi (PRASS) Tom Pasaribu yang mengungkap kelakuan pria bernama Panji ini, sehingga tak pelak pria bernama lengkap Panji Gunadi Danuhusodo itu hampir setiap hari menghiasi laman pemberitaan media cetak dan online.
"Ada beberapa orang dekat Sandi yang bermain. Mereka memanfaatkan kondisi menjelang rotasi pejabat dengan mendekati para pejabat yang hendak diganti. Eksekusinya di lantai 16 Blok G Kompleks Balaikota," kata Tom kepada wartawan, Rabu (6/6/2018).
Selain Panji, nama lain yang disebut Tom masing-masing berinisial A dan T.
"Nanti pada saatnya saya buka semua, tapi yang pasti A dan T di bawah koordinasi Panji," imbuh direktur eksekutif Komite Pemantau Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) itu.
Data mruf.org menyebutkan, Panji merupakan seorang profesional di beberapa perusahaan nasional. Dia menjabat sebagai Manager Community Development di PT Provident Agro Tbk sejak 2006. Dia juga menjabat sebagai komisaris di PT Global Inti Laksana dan PT Banyan Tumbuh Lestari, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan terkhusus di eksplorasi kelapa sawit di wilayah Gorontalo.
Pria 50 tahun ini menempuh pendidikan formal di Universitas Trisakti jurusan Manajemen, dan menyelesaikan studinya pada 1994.
Panji aktif di beberapa organisasi seperti Kamar Dagang Indonesia (KADIN), menjabat sebagai wakil ketua Komite Tetap bidang UKM pada 2005; dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), sebagai ketua Lembaga Jasa Keuangan pada 2015.
Kemahirannya dalam mengatur keuangan, serta passionnya dalam bidang sosial, mengantarkan dirinya bergabung di Mien R Uno Foundation pada 2008 sebagai bendahara umum.
Tom mengatakan, Panji adalah teman sekolah Sandi dan berada di tim Sandi saat Pilgub DKI 2017 lalu.
'Dia sekarang berkantor di lantai 2 gadung Balaikota, tempat dimana Sandi berkantor," imbuh Tom.
Melihat track recordnya yang demikian kinclong sebagai seorang profesional, agak mengejutkan bahwa Panji ternyata dapat melakoni peran sebagai seorang dengan pekerjaan tak lebih dari seorang makelar jabatan.
Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah mengingatkan bahwa kewenangan mengangkat, memberhentikan dan memindahkan ASN (Aparatur Sipil Negara) ada pada Anies Baswedan sebagai gubernur yang juga merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sementara sesuai pasal 66 ayat (1) huruf a UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah.
Maka, tegas Amir, jika Anies tidak pernah mendelegasikan kewenangan untuk melakukan mutasi pejabat kepada Sandi, apa yang dilakukan Panji dan kawan-kawannya itu merupakan tindakan ilegal yang dapat berimplikasi pidana.
Sebab, saat melobi pejabat, Panji cs pasti menjanjikan sesuatu, sementara PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN mengatur bahwa pejabat eselon III dan IV dapat diangkat dan diberhentikan oleh gubernur, namun pejabat eselon II yang disebut Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), khususnya JPT Madya dan Pratama, diangkat dan diberhentikan melalui mekanisme di Panitia Seleksi (Pansel).
Akibatnya, semua yang dijanjikan Panji cs bisa menjadi hanya janji belaka yang bisa masuk delik pidana penipuan.
Di sisi lain, jika Sandi membiarkan saja tindakan Panji cs, maka dapat melanggar UU tentang Pemda karena kewenangan memutasi pejabat ada pada gubernur, bukan pada Wagub.
"Karena itu Sandi harus bisa mengendalikan orang dekatnya ini," tegas ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) itu.
Panji kontan membantah ketika dikonfirmasi tentang tudingan terhadap dirinya ini.
"Ngawur banget itu, Bang. Salah itu. Saya nggak tahu menahu. Saya nggak punya kekuasaan dan wewenang untuk kayak gitu. Terima kasih konfirmasinya," kata dia. (rhm)






