Jakarta, Harian Umum- Gubernur Jambi, Zumi Zola, akan mengkaji peluang untuk praperadilan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari proyek-proyek yang dikerjakan di wilayahnya.
"Kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukum dan akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hal itu secara lebih detail," katanya saat konferensi pers di rumah dinas gubernur Jambi, Sabtu (3/2/2018).
Untuk menghindari kabar yang simpang siur tentang kasusnya, termasuk soal uang Rp6 miliar yang dijadikan KPK sabagai salah satu barang bukti, mantan bintang film itu meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak berspekulasi.
"Nanti kan ada sidangnya, kita lihat nanti," tegas Zumi.
Untuk diketahui, pada Jumat (2/1/2018), KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Bersama Zola, KPK juga menetapkan Arfan, mantan pelaksana tugas kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan Zola sebagai tersangka, menurut KPK, berdasarkan pengembangan kasus suap RAPBD yang membuat Arfan ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017.
Baik Zumi maupun Arfan disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (man)







