Jakarta, Harian Umum - Forum Tanah Air (FTA), jaringan tokoh, akademisi, aktivis, dan diaspora Indonesia di 22 negara serta 38 provinsi di Tanah Air, mengaku kecewa pada masuknya tiga nama dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 7 November 2025 lalu.
"Seharusnya (Mendagri dan mantan Kapolri) Tito Karnavian, (Mantan Kapolri) Idham Aziz dan Kapolri Listyo Sigit tidak disertakan dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri," kata Sekjen FTA Syafril Sjofyan dikutip dari siaran persnya, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, reformasi Kepolisian adalah agenda strategis bangsa yang berkaitan langsung dengan keadilan, keamanan publik, dan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, lembaga yang dibentuk untuk merumuskan arah reformasi tersebut seharusnya mewakili kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, bukan menjadi forum yang tertutup dan homogen.
"Komposisi komisi yang dilantik menunjukkan kecenderungan yang tidak seimbang, karena dari 10 anggota, 5 di antaranya adalah perwira tinggi Polri, dan 5 lainnya berlatar belakang hukum. Tidak terdapat representasi masyarakat sipil, akademisi ilmu politik, tokoh agama, maupun unsur TNI yang selama ini berinteraksi langsung dengan kepolisian dalam isu keamanan nasional," katanya.
Komposisi ini, lanjut Syafril, tidak mencerminkan keberagaman kepentingan, tidak mendorong koreksi diri yang sungguh-sungguh, dan berpotensi menjadikan komite ini hanya sebagai formalitas administratif tanpa kemampuan melakukan transformasi mendasar.
Karena hal tersebut, FTA, jaringan tokoh, akademisi, aktivis, dan diaspora Indonesia di 22 negara serta 38 provinsi di Tanah Air, menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Menilai bahwa masuknya lima jenderal aktif/purna aktif dalam komposisi komisi tidak tepat, karena merekalah aktor institusional yang memegang peran kepemimpinan pasca-reformasi tetapi gagal memastikan Polri menjadi lembaga yang profesional, objektif, dan bebas dari intervensi politik.
2. Menuntut agar Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Jenderal (Purn) Idham Azis, dan Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo tidak ditempatkan dalam struktur komisi, karena ketiganya adalah figur yang paling bertanggung jawab atas kondisi kepolisian dalam 10 tahun terakhir, termasuk menguatnya loyalitas politik, meningkatnya kriminalisasi warga sipil, serta melemahnya kepercayaan publik terhadap Polri.
3. Mendorong Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian wajib memasukkan ilmuwan politik dan ahli tata negara guna memastikan desain institusional Polri tetap berada di bawah kendali rakyat (sipil) sebagaimana mandat Reformasi 1998 dan prinsip negara demokratis.
4. Perlu ada perwakilan TNI dalam komisi untuk mengharmoniskan relasi Polri–TNI yang selama ini kerap bersinggungan, terutama dalam urusan keamanan wilayah dan penegakan hukum.
5. Perlu ada tokoh agama dan masyarakat sipil untuk menjamin bahwa pembahasan reformasi tidak terlepas dari nilai moral, etika, dan aspirasi rakyat, bukan semata-mata teknokrasi birokratik.
Forum Tanah Air (FTA), jaringan tokoh, akademisi, aktivis, dan diaspora Indonesia di 22 negara serta 38 provinsi di Tanah Air juga menuntut agar Komisi Percepatan Reformasi Polri agar tata kerja komisi didesain sedemikian rupa guna memastikan adanya transparansi dan proses deliberasi yang diterjemahkan dalam:
1. Keterbukaan agenda pembahasan dan daftar isu pokok yang sedang dikaji.
2. Pembahasan yang mencakup aspek-aspek mendasar, yakni:
- Posisi kepolisian apakah tetap berada langsung di bawah Presiden atau di bawah badan pengawas independen.
- Desentralisasi fungsional kepolisian hingga tingkat daerah.
- Reformasi struktur kepangkatan agar tidak menyerupai struktur militer.
- Pembagian fungsi Kepolisian Nasional dan Kepolisian Daerah.
- Pemindahan penanganan terorisme, narkoba, dan korupsi dari Polri ke lembaga independen yang melibatkan unsur sipil dan militer yang terpercaya.
3. Keterbukaan pandangan yang berbeda di dalam Komite, serta penjelasan alasan di balik setiap keputusan yang diambil.
FTA, jaringan tokoh, akademisi, aktivis, dan diaspora Indonesia di 22 negara serta 38 provinsi di Tanah Air menegaskan, reformasi Kepolisian harus menghasilkan Polri yang profesional, jujur, humanis, dan dicintai rakyat.
"Reformasi tidak boleh berhenti pada pergantian struktur dan simbol, tetapi harus menyentuh akar persoalan, yaitu hubungan kepolisian dengan kekuasaan politik, orientasi tugas, dan watak kelembagaan," kata Syafril lagi.
Ia memastikan bahwa FTA, jaringan tokoh, akademisi, aktivis, dan diaspora Indonesia di 22 negara serta 38 provinsi di Tanah Air akan terus mengawal proses ini, mengerahkan dukungan publik, dan bila perlu mengajukan evaluasi kepada lembaga-lembaga hukum nasional maupun internasional. (rhm)






